SAMARINDA, KANALINDONESIA.COM: Pasca ditetapkan sebagai tersangka, KPK didesak segera menahan mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak beserta 2 tersangka lainnya kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
Dua tersangka lainnya yakni Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania yang saat ini tercatat sedang berkompetisi sebagai Cawabup PPU. Serta Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim atas nama Rudy Ong Chandra. Pertimbangannya agar tidak melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti. Selain itu juga belajar dari kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Menariknya adalah Dayang Donna juga diketahui sebagai anak dari Awang Faroek.
“Makanya disini MAKI mendesak KPK untuk segera menahan 3 tersangka tersebut,” kata sekjend MAKI Komaryono , Rabu (13/11).
Informasi yang diperoleh, ketiga tersangka itu juga sudah dicegah ke luar negeri melalui permintaan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Namun KPK sejauh ini belum menjelaskan secara rinci duduk perkara korupsi yang disangkakan pada ketiganya.
“Yang dikuatirkan nanti, bisa saja mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak segera ditahan lalu tahu-tahu melakukan Praperadilan dan hakim mengabulkan Gugatan mereka untuk membatalkan atau mencabut Status Ketersangkaan mereka seperti kasus Gubernur Kalsel Sahbirin Noor,” ujar Komaryono.
Sekedar diketahui, perkara ini muncul ke publik setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Awang Faroek. Dan KPK sudah memulai penyidikan sejak 19 September 2024 dengan menetapkan 3 tersangka di atas.(Dim)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com