MAKI Desak KPK Segera Tahan Eks Gubernur Kaltim Beserta 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan

- Editor

Rabu, 13 November 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMARINDA, KANALINDONESIA.COM: Pasca ditetapkan sebagai tersangka, KPK didesak segera menahan mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak beserta 2 tersangka lainnya kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

Dua tersangka lainnya yakni Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania yang saat ini tercatat sedang berkompetisi sebagai Cawabup PPU. Serta Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim atas nama Rudy Ong Chandra. Pertimbangannya agar tidak melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti. Selain itu juga belajar dari kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Menariknya adalah Dayang Donna juga diketahui sebagai anak dari Awang Faroek.

“Makanya disini MAKI mendesak KPK untuk segera menahan 3 tersangka tersebut,” kata sekjend MAKI Komaryono , Rabu (13/11).

Informasi yang diperoleh, ketiga tersangka itu juga sudah dicegah ke luar negeri melalui permintaan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Namun KPK sejauh ini belum menjelaskan secara rinci duduk perkara korupsi yang disangkakan pada ketiganya.

“Yang dikuatirkan nanti, bisa saja mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak segera ditahan lalu tahu-tahu melakukan Praperadilan dan hakim mengabulkan Gugatan mereka untuk membatalkan atau mencabut Status Ketersangkaan mereka seperti kasus Gubernur Kalsel Sahbirin Noor,” ujar Komaryono.

Sekedar diketahui, perkara ini muncul ke publik setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Awang Faroek. Dan KPK sudah memulai penyidikan sejak 19 September 2024 dengan menetapkan 3 tersangka di atas.(Dim)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Longsor di Kota Tarakan, 3 Orang Meninggal
Bedah Buku KHM. Hasyim Asy’ari Pemersatu Umat Islam Karya KH. Abdul Hakim di Banjarmasin, Khofifah Gaungkan Kembali Qanun Asasi NU Jelang Kongres XVIII Muslimat NU
Pembelajaran dengan Paradigma Baru: Pelatihan Tata Rias Penganten bagi Peserta Didik di SKB Tanah Bumbu
Diterjang Banjir dan Longsor, Bupati Landak Tetapkan Status Tanggap Darurat
Melalui PKN, BPSDMD Dukung Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov Kalsel
Banjir Kota Palangkaraya, Lima Warga Tenggelam
Sungai Tepuai dan Sungai Embau Meluap, Rendam Rumah Warga Kapuas Hulu
Banjir Ketapang Surut, BPBD Tetap Siaga Bencana Susulan

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:50 WIB

Longsor di Kota Tarakan, 3 Orang Meninggal

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:37 WIB

Bedah Buku KHM. Hasyim Asy’ari Pemersatu Umat Islam Karya KH. Abdul Hakim di Banjarmasin, Khofifah Gaungkan Kembali Qanun Asasi NU Jelang Kongres XVIII Muslimat NU

Rabu, 13 November 2024 - 19:03 WIB

MAKI Desak KPK Segera Tahan Eks Gubernur Kaltim Beserta 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:57 WIB

Pembelajaran dengan Paradigma Baru: Pelatihan Tata Rias Penganten bagi Peserta Didik di SKB Tanah Bumbu

Jumat, 24 Mei 2024 - 12:45 WIB

Diterjang Banjir dan Longsor, Bupati Landak Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kamis, 4 April 2024 - 15:17 WIB

Melalui PKN, BPSDMD Dukung Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov Kalsel

Kamis, 14 Maret 2024 - 21:37 WIB

Banjir Kota Palangkaraya, Lima Warga Tenggelam

Jumat, 5 Januari 2024 - 11:35 WIB

Sungai Tepuai dan Sungai Embau Meluap, Rendam Rumah Warga Kapuas Hulu

KANAL TERKINI

https://cirebonkota.go.id/stunting/

DAERAH

Penanggulangan Stunting di Kota Cirebon

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:38 WIB