MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Kondisi berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam segala hal. Termasuk hak politiknya dalam pemilu atau pilkada. Seperti halnya Didik Wiyono bersama istrinya Saminem. Pasutri penyandang disabilitas warga RT 7 RW 3 desa/kec. Ngariboyo, Magetan.
Pada hajatan pilkada bupati wakil bupati Magetan dan pilkada gubernur wakil gubernur Jawa Timur kali ini, mereka berdua kembali menggunakan hak pilihnya di TPS 6, desa/kec. Ngariboyo, Rabu 27/11/2024.
” Iya tadi nyoblos. Sama seperti sebelumnya kami datang nyoblos lagi, ” ujar Didik Wiyono.
Hanya saat memasuki area dalam TPS, dari tempat mengantri, ia dibantu petugas. Untuk mendorong kursi rodanya. Karena tempatnya agak naik. Sementara istrinya bisa masuk dengan jalan kaki sendiri.
“Kalau masuknya tadi dibantu petugas, karena tempatnya agak naik. Kalau nyoblosnya, saya coblos sendiri, ” jelasnya.
Soal antusiasnya menggunakan hak pilih bersama istrinya, ia mengatakan, jika hal ini adalah hak setiap warga negara.
“Yaa setiap warga negara kan punya hak pilih yang sama. Jadi ya saya gunakan hak pilih saya, ” pungkasnya.
(Arif_Kanalindonesia)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com