GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim ditangkap polisi, penangkapan kades nyentrik asal Gresik itu, lantaran beberapa pekan lalu di protes warganya, bahkan patung kebesaran, Abdul Halim dirobohkan oleh warga, warga menilai keberhasilan meraup Pendapatan Asli Desa (PADes) hanya bualan belaka. Kini tinggal kenangan, ternyata destinasi wisata yang dibangunnya menyisakan masalah yang cukup banyak.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan kalau penahanan mantan kepala desa Sekapuk itu terindikasi penggelapan beberapa aset desa. Jum’at (29/11/2024).
AKP Aldhino membeberkan awal mula penangkapan mantan Kades nyentrik itu.
“Pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 Di Balai Desa Sekapuk Kec. ujungpangkah
Kab. Gresik ada kegiatan serahterima jabatan Kepala desa dan pelantikan Pj Kepala Desa
sekapuk. Saat itu sdr. ABDUL HALIM selaku kepala desa lama hanya memberikan 3 buah
kunci mobil (Alphard, Mazda, Grand Livina) dan 2 buah kunci sepeda motor (Smash &
Nmax) dan Kunci Brankas. Untuk 3 buah BPKB mobil dan 9 sertifikat tidak diserahkan
kepada Pj Kepala Desa Sekapuk,” beber Aldhino.
Dia melanjutkan,” kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024,
Mundhor selaku sekertaris desa bersama Zainul Kohar (Kasi Pelayanan)
mendatangi kediaman Abdul Halim untuk meminta 3 buah BPKB mobil dan 9 sertifikat, dia bersikukuh tetap tidak menyerahkan aset desa itu, dia beralasan bahwa, ada aset pribadinya yang ikut menjadi agunan di bank BMT dan bank UMKM, selanjutnya pada 6 Juni 2024 dia datang ke Balai Desa, hanya menunjukkan tiga BPKB dan 9 sertifikat itu, namun, barang tersebut tidak diserahkan ke desa, tapi di bawa pulang lagi,” lanjut Kasat.
Atas kasus tersebut, Abdul Halim dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Irwan_kanalindonesia.com).
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com