Apakah Pilkada Ada Dua Putaran? Begini Kata Dosen FH UMM

- Editor

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, KANALINDONESIA.COM; Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia memunculkan diskusi menarik tentang mekanisme dua putaran.

Hal itu juga dirasakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr. Sholahuddin Al-Fatih.

Ia mengatakan, bahwa aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan spesifik untuk daerah-daerah tertentu seperti Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat.

Seperti di Jakarta, mekanisme dua putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sedangkan untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat, ketentuan ini diatur dalam undang-undang Pilkada sebelumnya.

“Syarat utama putaran kedua adalah jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% + 1 pada putaran pertama. Selain itu, aturan ini hanya berlaku di daerah dengan status khusus,” ujarnya, Minggu (01/12/2024).

Sholahuddin menyebut, daerah Jakarta menjadi salah satu daerah yang konsisten melaksanakan dua putaran jika jumlah calon lebih dari dua, dan tidak ada pasangan calon yang mencapai suara mayoritas mutlak.

“Ini untuk memastikan legitimasi pemimpin di daerah dengan status khusus. Daerah khusus memiliki bobot tanggung jawab lebih besar, sehingga diperlukan legitimasi lebih kuat dari pemilihnya,” terangnya.

Empat daerah yang menjalankan sistem dua putaran, yaitu Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat, memiliki keistimewaan yang membedakannya dari daerah lain.

Status ini didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga stabilitas politik dan legitimasi pemerintah daerah.

“Jakarta, misalnya, memiliki aturan yang berbeda karena merupakan Daerah Khusus dan pusat pemerintahan. Begitu pula dengan Aceh, Papua, dan Papua Barat yang memiliki status Daerah Istimewa dan atau Otonomi Khusus,” lanjut Sholahuddin.

Dengan sistem ini, Pilkada dua putaran diharapkan tidak hanya mencerminkan kehendak rakyat, tetapi juga mampu menjaga prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Sebab, Pilkada adalah bagian dari demokrasi yang mengedepankan suara rakyat. Mekanisme dua putaran hanya diterapkan di daerah khusus untuk memastikan legitimasi kuat, sementara di daerah lain, sistem yang lebih sederhana sudah cukup memadai,” tandasnya. (Oky)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Siap-siap, PLN Mobile Proliga 2025 Hadir Lagi di Series Malang
Gelar Raker Gabungan, DRPD Kota Malang Minta OPD Tegas dalam Perijinan Minol dan Pajak Hiburan
Resmi, Ze Gomes Jadi Pelatih Kepala Arema FC
PT. AABBI Layangkan Somasi Ke 3 Tim Yang Menggunakan Nama Arema
KPU Kabupaten Malang Beri Santunan Kepada 2 Petugas TPS Yang Meninggal Dunia
Luar Biasa ! Startup Mebiso Tembus 5 Besar Di Kompetisi SheHacks Innovate 2024
Pj Wali Kota Malang Ajak OPD Gelar Bansos Terpadu Hingga Gerakan Pangan Murah
Dua Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Kota Malang

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:35 WIB

Siap-siap, PLN Mobile Proliga 2025 Hadir Lagi di Series Malang

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:26 WIB

Gelar Raker Gabungan, DRPD Kota Malang Minta OPD Tegas dalam Perijinan Minol dan Pajak Hiburan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:46 WIB

Resmi, Ze Gomes Jadi Pelatih Kepala Arema FC

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:18 WIB

PT. AABBI Layangkan Somasi Ke 3 Tim Yang Menggunakan Nama Arema

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:39 WIB

KPU Kabupaten Malang Beri Santunan Kepada 2 Petugas TPS Yang Meninggal Dunia

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:15 WIB

Luar Biasa ! Startup Mebiso Tembus 5 Besar Di Kompetisi SheHacks Innovate 2024

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:26 WIB

Pj Wali Kota Malang Ajak OPD Gelar Bansos Terpadu Hingga Gerakan Pangan Murah

Senin, 9 Desember 2024 - 11:18 WIB

Dua Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Kota Malang

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB