BATU, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kota Batu menyalurkan secara langsung Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap II Tahun 2024.
Dana yang bersumber dari DBHCHT ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat yang terlibat dalam industri tembakau seperti buruh pabrik rokok, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, didampingi Plt. Kepala Dinas Sosial M Furqon, menyerahkan secara simbolis kepada penerima bantuan DBHCHT Tahap II Tahun 2024, di Jambuluwuk Hotel Resort Kota Batu, Selasa (10/12/2024).
Dana hasil bagi cukai ini diserahkan kepada 182 penerima program perlindungan dan jaminan sosial kepada buruh pabrik rokok, dengan nominal Rp 1.2 juta perorang atau Rp. 300 ribu perorang perbulan yang diberikan selama 4 bulan.
“Kami berharap dengan anggaran BLT DBHCHT yang disalurkan hari ini bisa berdampak langsung kepada masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan bagi para buruh pabrik rokok yang ber-KTP Kota Batu,” kata Pj. Aries.
Pj. Aries juga menekankan bahwa anggaran DBHCHT disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diberikan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com