Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Buntut Terbitnya PerMenpora 14/2024, Timnas Sepakbola Bisa Gagal Tampil Di Piala Dunia 2026

Buntut Terbitnya PerMenpora 14/2024, Timnas Sepakbola Bisa Gagal Tampil Di Piala Dunia 2026

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM :  Sehubungan telah terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dalam sosialisasi Permenpora yang digelar Kemarin oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesai (Kemenpora RI), di Hotel Ciputra Jakarta, Senin, 9 Desember 2024 pada saat pertemuan nya di hadiri para Sekertaris jendral (sekjen) Cabor dan para Bidang organisasi cabang olahraga (cabor) dalam undangan sebanyak 75 Cabor di dalam nya KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) KOI (Komite Olimpiade Indonesia) IADO (Indonesia Anti Doping Organization) dan NPC Indonesia (National Paralympic Committee).

Patut di sayangkan dalam Acara Sosialisasi Permenpora Nomor 14 2024 yang dilaksanakan oleh Menteri Pemuda Dan Olahraga, Dito Ariotedjo dengan mengundang para Sekjen dan Ketua Bidang Organisasi Cabang Olahraga Tidak dihadiri oleh Menpora RI tetapi dihadiri oleh Wamenpora RI Taufik Hidayat. Hal ini menimbulkan reaksi keras yang tampak dari munculnya banyak pertanyaan dari Para Perwakilan Cabang Olahraga terkait dengan terbitnya Permenpora Nomor 14 tahun 2024 yang di tandatangani oleh Menpora Dito Ariotedjo.  

Seharusnya, Dito lah selaku penanggung jawab tertinggi olahraga Indonesia yang menjelaskan secara detail maksud dari Permenpora Nomor 14 tahun 2024, karena Dito yang menandatangani Permenpora tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024, dua hari sebelum pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto. Para perwakilan Cabor menanyakan proses penyusunan pasal dan aturan  dalam Permenpora tersebut. Menpora tetap memaksakan berlakunya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 padahal dampaknya terjadi banyak Pasal-Pasal yang kontroversi, karena dianggap melanggar aturan Piagam Olimpiade yang menekankan kebebasan dan otonomi dalam pengelolaan organisasi olahraga, ujar Komjen Pol (Purn). Drs. Oegroseno , S.H. pada Wartawan di Lantai 15, Gedung  Menara Olahraga, Mal FX Senayan Jakarta, Rabu (11/12/24).

Dijelaskan, bahwa Piagam Olimpiade, menekankan agar organisasi olahraga harus bebas dari pengaruh pemerintah dalam hal pengaturan internal mereka, termasuk dalam pemilihan dan masa jabatan pengurus. Hal ini diperkuat dengan pasal 19 ayat 2, yang menyebutkan Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 13 dilantik oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak surat keputusan ketua terpilih ditetapkan. Birokrasi pelantikan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi yang dilakukan oleh KONI pusat sebelum Permenpora 24 tahun 2024 juga menimbulkan konflik terjadinya perpecahan kepengurusan  organisasi cabor karena KONI Pusat memposisikan dirinya sebagai Panglima Tertinggi atau  Penguasa Tunggal  seluruh organisasi cabor di lingkup organisasi prestasi di Indonesia.

Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya memerlukan persetujuan mayoritas anggota organisasi melalui Forum Tertinggi Organisasi Cabor.

Hal Ini jelas bertentangan dengan: Olympic Charter, khususnya Prinsip Dasar Olimpism Nomor  5 dan Pasal 27 Ayat 6, yang menegaskan bahwa organisasi olahraga, harus bebas dari intervensi politik, sesuai prinsip netralitas dan otonomi lalu, Pasal 28 Piagam Olimpiade yang juga memberikan kebebasan penuh kepada organisasi olahraga untuk menentukan struktur, tata kelola, dan pemilihan pemimpin tanpa pengaruh luar.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita