Olimpiade Indonesia dan KONI yang tentunya juga mematuhi AD/ART dari kedua Lembaga
tersebut merupakan hal yang perlu diperhatikan
4. Bahwa induk organisasi olahraga prestasi atau Federasi Nasional tentunya harus tunduk kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Federasi Internasional serta Olympic Charter
A. Perlu diadakan perubahan/penyempurnaan terhadap pasal dan ayat-ayat yang bertentangan dengan UU 11/2022 dan Olympic Charter;
B. Perlu sinkronisasi antara AD/ART NOC dan AD/ART KONI terhadap standar pengelolaan
organisasi keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
C. Pasal 3 Permenpora bertentangan dengan UU 11/2022 dimana Permenpora mencantumkan Komite Olimpiade Indonesia, Komite Olahraga Nasional dan Komite Paraolimpiade Indonesia sebagai Organisasi Olahraga. Pasal 4 ayat (1) Permenpora menyebutkan bahwa Organisasi Olahraga dibentuk oleh 3 WNI dimana sangat bertentangan dengan UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 37 yang menyatakan bahwa Komite Olahraga dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga;
D. Pasal 10 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Permenpora, melakukan intervensi
terhadap Organisasi Olahraga dimana setiap Kongres/Musyawarah Organisasi Olahraga
harus memperoleh rekomendasi Menpora sebelum diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Menpora juga dapat meminta Menteri Hukum untuk membatalkan persetujuan
perubahan pengurus yang tidak mendapatkan rekomendasi Menpora;
E. Pasal 17 ayat (1) Permenpora yang mempersyaratkan kepengurusan dengan memiliki 5 (lima) tahun pengalaman Umum serta Pasal 18 yang menentukan masa jabatan Ketua Umum hanya bisa diangkat Kembali 1(satu) kali lagi akan mempersulit Induk Organisasi
Cabang Olahraga dalam mencari sosok Ketua Umum.
F. Saat ini hampir semua AD/ART Induk Organisasi Cabang Olahraga tidak menerapkan hal Tersebut diatas
G. Pasal 10 ayat (2) jo Pasal 21 jo Pasal 44 jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Permenpora,
melakukan intervensi serta melanggar peraturan Olympic Charter terhadap otonomi keolahragaan dimana setiap Kongres/Musyawarah Organisasi Olahraga, perubahan kepengurusan Organisasi Olahraga dan perubahan AD/ART Organisasi Olahraga harus memperoleh rekomendasi Menpora sebelum diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Menpora juga dapat meminta Menteri Hukum untuk membatalkan persetujuan perubahan pengurus yang tidak mendapatkan rekomendasi Menpora.
H. Pasal 27 Permenpora dapat dimaknai bahwa Menpora dapat mengabaikan Keputusan BAKI atas konflik internal Organisasi Olahraga tanpa diminta yang bersengketa dan mengambil
alih penanganannya, berdasarkan penilaian Menpora yang menganggap konflik dimaksud berpotensi menimbulkan konflik social.@tpa

