Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Buntut Terbitnya PerMenpora 14/2024, Timnas Sepakbola Bisa Gagal Tampil Di Piala Dunia 2026

Buntut Terbitnya PerMenpora 14/2024, Timnas Sepakbola Bisa Gagal Tampil Di Piala Dunia 2026

Terlihat, adanya perbedaan mendasar antara Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan Olympic Charter, terletak pada tingkat independensi organisasi olah raga dari pengaruh eksternal. Jika tidak diubah, ini berpotensi memunculkan Indonesia terancam akan di sanksi atau di Banned oleh International Olimpic Committe (IOC), sedangkan Sepakbola Indonesia sudah berpeluang lolos pada Piala dunia 2026 Tegas, Mantan Wakapolri Masa jabatan 2013 – 2014.

Di tambah kan, sebaiknya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 segera  di Amandemen sebelum dinyatakan berlaku efektif. Mengamandemen Permenpora ini bukan hal yang sulit karena UUD RI Tahun 1945 pun pernah di Amandemen berkali-kali. Apakah Dito sebagai Menpora tidak paham dengan isi dan Pasal-Pasal pada Permenpora tersebut karena Permenpora tersebut sangat jelas tersurat adanya Intervensi Pemerintah yang melanggar Olimpic Charter dan di Banned oleh IOC dan akan menjadi efek Domino Indonesia gagal tampil laga di Piala Dunia 2026.  Bagaimana mungkin Permenpora 14/2024, tidak boleh direvisi oleh Menkumham, Contoh yang paling jelas, dan bisa dibaca dan dipahami. Di pasal 21 ayat 1 dan 2 masih disebutkan Menkumham sebagai menteri yang menyelenggarakan fungsi Pemerintahan dibidang urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM), padahal di era Kabinet Merah Putih sudah berubah Nomenklatur Menkumham menjadi Menteri  Hukum.

Kesalahan kalimat tersebut bukan hanya membuat keanehan tetapi juga bisa menjadi bahan tertawaan. Kok bisa? Perubahan Susunan Organisasi dan Pengurus Organisasi Olahraga harus daftarkan ke Menteri Menkumham dengan harus mendapatkan rekomendasi dari Menpora RI. Hal ini sangat jelas menjadi bentuk penjajahan tugas Notaris yang membuat AKTA tentang Susunan Perubahan Pengurus dan mendaftarkan ke Menkumham. 

Wajar jika induk-induk organisasi olah raga (PB – PP) merasa keberatan dan menyebut adanya intervensi terkait Permenpora, yang menyebutkan setiap Kongres/Musyawarah Organisasi Olahraga, harus memperoleh rekomendasi Menpora.

Di samping hujatan dan kritik terhadap terbitnya Permenpora No. 14 tahun 2024, perlu diapresiasi lahirnya satu pasal buldoser yaitu pasal 16 Permenpora tersebut yang berani memasukkan pasal anti korupsi, Kolusi dan nepotisme yang menyatakan calon Ketua Pengurus Organisasi lingkup Olahraga Prestasi harus merupakan sukarelawan (volunteer), sehingga hal ini menghilangkan politik uang dari calon ketua organisasi olahraga prestasi yang ingin dipilih pada periode kedua.

“Penerapan Permenpora ini Ke depan, bisa saja menimbulkan polemik bilamana calon ketua umum, yang diinginkan anggota induk organisasi, tidak diinginkan Menpora, dengan alasan-alasan tertentu termasuk politis,”tutup Komjen Pol (Purn). Drs. Oegroseno, S.H.

Dalam hasil diskusi nya dalam perwakilan cabor ini pendapat dari Induk Organisasi Olahraga Prestasi Terhadap Permenpora No 14 tahun 2024

Kami Induk Olahraga Prestasi Nasional yang berafiliasi dengan Federasi Internasional

menyampaikan pendapat dan sikap sebagai berikut:

1. Bahwa standar nasional keolahragaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan (UU 11/2022) dimana pemerintah atau Lembaga mandiri dapat melakukannya.

2. Bahwa standar nasional keolahragaan harus memperhatikan kemandirian dan otonomi Induk Organisasi Olahraga yang sudah berdiri sebelum adanya Permenpora 14/2024 dan dihormati sesuai ketentuan yang ada dalam UU 11/2022 dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga masing-masing Induk Organisasi Olahraga yang sudah ditetapkan dalam forum

Kongres/Munas yang telah diselenggarakan dan menjunjung tinggi otonomi keolahragaan.

3. Bahwa AD/ART Induk Organisasi Olahraga Prestasi yang menjadi anggota Komite

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita