PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kepolisian dan tim medis dari Rumah Sakit Dr. Harjono Ponorogo berhasil mengidentifikasi jenazah yang ditemukan mengapung di sungai Dam Sungkur Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Ponorogo, Sabtu(21/12/2024)..
Dari sidik jari dan keterangan sejumlah saksi diketahui jenazah yang saat ditemukan mengenakan kaos lengan panjang warna hitam corak tulisan “NGAYOGYAKARTA” dan celana jeans warna biru merk Lea-nie adalah bernama Efendi Nurhasan (31) adalah warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Jambon AKP. Purwadi Sekiantoro membenarkan diketahuinya identitas korban setelah dilakukan pemeriksaan sidik jari dan keterangan dari saksi-saksi penemuan orang meninggal mengapung di sungai tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi-saksi, korban diketahui bernama Efendi Nurhasan usia 31 tahun warga desa Sidoharjo, Jambon,” ucap Kapolsek.
Ditemukanya korban bermula saat sekira pukul 13.45 WIB salah satu warga Asifudin A. memperoleh informasi dari masyarakat yang melintas di atas jembatan Pulosari bahwasanya melihat mayat yang hanyut di aliran sungai.
Kemudian atas informasi tersebut saksi Asifudin bersama dengan warga masyarakat sekitar mengikuti arah mayat yang hanyut tersebut hingga pada akhirnya mayat tersebut sedikit menepi di bibir sungai dan bisa dinaikan.
“Atas kejadian tersebut saksi Asifudin menghubungi Agung (Bhabinkamtibmas Desa Pulosari) untuk penanganan lebih lanjut,” terangnya.
Petugas bergerak cepat, melakukan dan mencatat keterangan saksi-saksi, melakukan pulbaket dan melakukan identifikasi serta pemeriksaan terhadap korban bersama petugas medis dari RSUD Harjono Ponorogo.
Hasil pemeriksaan diperkirakan korban meninggal dunia karena tenggelam sekira 3 jam yang lalu
“Tidak diketemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan terhadap korban,” ucapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihak keluarga menerima atas kematian korban sebagai musibah dan membuat surat pernyataan penolakan dilakukan outopsi terhadap korban dan tidak menuntut pihak manapun dan membuat surat pernyataan. Menyerahkan jenasah korban kepada keluarga korban untuk dimakamkan.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com