JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo selaku Termohon menjelaskan tidak terdapat permasalahan mengenai ijazah SLTA/sederajat milik Calon Bupati Nomor Urut 2 Sugiri Sancoko. Sebagaimana Pasal 10 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) syarat calon bupati atau wali kota beserta wakilnya adalah berusia 25 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.
“Terutama SLTA keempat paslon, sudah semua diverifikasi keempat paslon,” ujar Ketua KPU Kabupaten Ponorogo R Gaguk Ika Prayitna yang didampingi kuasa hukumnya Taufik Hidayat dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Ponorogo pada Senin (20/1/2025).
Menurut Termohon, persoalan yang mencuat atas masukan masyarakat ialah dugaan ijazah sarjana S1 milik Sugiri Sancoko. Pemohon dalam permohonannya menyebutkan Sugiri Sancoko menggunakan ijazah S1 Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen yang dikeluarkan Universitas Tritunggal Surabaya tertanggal 24 Juli 2006. Namun, menurut Pemohon, ijazah tersebut didapatkan dari proses yang tidak sah karena dapat dibuktikan ijazah itu tidak terdapat dan dicatat dalam database Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII. Berdasarkan surat lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah VII tanggal 7 Oktober 2021, nama Sugiri Sancoko tidak terdata dalam status kemahasiswaan Universitas Tritunggal.
Termohon mengatakan pihaknya sudah mendatangi Universitas Tritunggal untuk konfirmasi ijazah dimaksud. Namun, pihaknya datang pada hari Sabtu sekitar sore di mana kampus sudah tutup. Akhirnya Termohon melakukan klarifikasi langsung kepada Sugiri Sancoko dan didapatkan permasalahan dugaan ijazah palsu telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur yang hasilnya dinyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Dengan demikian, Termohon mengatakan dalil Pemohon yang menyebut adanya dokumen yang tidak sah yang digunakan dalam persyaratan pencalonan berupa ijazah Sugiri Sanckoko adalah dalil yang tidak benar. Termohon juga sejatinya fokus pada ijazah SMA/sederajat sebagaimana syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, Paslon 2 Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini menyampaikan keterangan pada hari yang sama. Melalui kuasa hukumnya Indra Priangkasa, Pihak Terkait membantah telah menggunakan dokumen yang tidak sah sebagai persyaratan pencalonan. Berdasarkan surat keterangan rektor Universitas Tritunggal Surabaya, Sugiri Sancoko adalah alumni yang dinyatakan lulus dalam sidang yudisium pada Juli 2006 dengan berijazah Sarjana Ekonomi (SE) tanggal 24 Juli 2006.
Sugiri Sancoko tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tritunggal sejak tahun ajaran 2002/2003. Sementara Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dimulai untuk pendataan mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004, sehingga karena itulah data Sugiri Sancoko tidak tercatat dalam PDDIKTI.
Pihak Terkait juga membantah telah melakukan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan sejak penetapan pasangan calon. Sebab, mutasi pejabat dilakukan 21 Maret 2024, sedangkan aturan larangan memutasi jabatan terhitung sejak 22 Maret 2024 karena penetapan paslon diumumkan pada 22 September 2024.
“Adapun adanya jeda waktu antara penetapan surat keputusan tanggal 21 Maret dengan berlakunya tanggal 1 April 2024 adalah satu konsekuensi administrasi pemerintahan,” kata Indra di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Di samping itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Jenny Susanto mengatakan menerima laporan dugaan pelanggaran terkait mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Namun, laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Laporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan dan penetapan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat calon juga tidak diterima.
Pemohon perkara ini ialah Paslon Nomor Urut 1 Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Ponorogo Nomor 2191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Ponorogo Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah agar menyatakan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi peserta pilbup. Atau memerintahkan pemungutan suara ulang Pilbup Ponorogo tanpa Sugiri-Lisdyarita. (MK)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com