JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Empat dari enam orang saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus tersangka yang masih buron, Harun Masiku tidak hadir.
“Info yang kami terima dari penyidik, saksi-saksi tersebut sampai dengan saat ini belum hadir, jadi belum bisa dimintai keterangan,” terang juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Salah satu saksi yaitu MIY yangmerupakan sopir Saeful Bahri. “Infonya empat orang yaitu DD, DA, DOS, dan MIY yang tidak hadir,” tambah Tessa.
Untuk itu, Tessa meminta kepada para saksi agar kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan yang akan dijadwal ulang pemanggilan.
“KPK dalam hal ini penyidik, berharap agar para saksi yang memang mengetahui bahwa ada panggilan hari ini untuk kooperatif,” ucapnya.
Tentang materi pemeriksaan, Tessa mengatakan penyidik KPK akan mendalami pengetahuan saksi dalam perkaranya. Yaitu terkait proses PAW yang melibatkan Harun Masiku.
“Ya seluruh saksi tentunya akan didalami oleh penyidik, baik pengetahuannya seputar proses suap itu sendiri, proses PAW itu sendiri, baik langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.
Diketahui, KPK sebelumnya memanggil enam orang saksi untuk mengusut perkara tersebut. KPK memanggil seorang pengacara hingga sopir Saeful Bahri, eks terpidana kasus Harun Masiku.
“KPK menjadwal ulang pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU untuk tersangka HM,” tandas juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
Enam nama-nama saksi yang dipanggil KPK diantaranya SR, wiraswasta; IV, wiraswasta; MIY, wiraswasta/driver Saeful Bahri; DD, pengacara; DA, mengurus rumah tangga; DOS, pelajar/Mahasiswa.
Diketahui, kasus dugaan suap Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2020 silam.
Lembaga antirasuah ini kemudian menetapkan Wahyu Setiawan, yang saat itu menjadi komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR melalui proses PAW.
Sementara itu, hingga kini Harun Masiku masih menjadi buron. Bahkan lembagaantirasuah juga telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah menjadi tersangka pada akhir tahun 2024.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com