Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Soroti Wacana Revisi KUHAP

- Editor

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, KANALINDONESIA.COM: Wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III DPR RI menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Eddy Mulyono, S.H., M.Hum., berpendapat bahwa sumber hukum utama pada Undang-Undang R-KUHAP adalah UU No. 12 Tahun 2011, dari perspektif hukum tata negara, yang telah mengalami dua kali perubahan.

Dalam undang-undang tersebut, telah ditegaskan bahwa pembentukan perundang-undangan harus melalui lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan perundangan. Hal ini dijelaskan dalam acara talk show bertema, ”R-KUHAP: Kolaborasi atau Kompetisi Antar Penegak Hukum?” yang diselenggarakan oleh salah satu radio ternama di Kabupaten Jember (30/01/2025).

Lebih lanjut, Eddy Mulyono menyebutkan, dalam tahapan penyusunan, berdasarkan data Program Legislasi Nasional (Prolegnas), terdapat 176 RUU, di mana 41 RUU di antaranya merupakan Prolegnas prioritas.

“Jika saya perinci secara kontekstual dalam pembahasan R-KUHAP ini, kita perlu melihat bagaimana revisi ini berkontribusi dalam memperkuat sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia,” jelasnya.

Eddy Mulyono juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarpenegak hukum dalam implementasi R-KUHAP.

“Dalam sistem hukum yang ideal, kolaborasi antara aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Namun, jika revisi KUHAP ini justru menimbulkan persaingan atau kompetisi tidak sehat, maka perlu dikaji ulang agar revisi ini tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan,” tambahnya.

Ia menegaskan, aspek hukum tata negara harus menjadi pedoman utama dalam pembentukan dan implementasi R-KUHAP agar dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalisme.

“Sistem peradilan yang efektif harus didukung dengan peraturan yang jelas dan tegas, namun tetap memberikan ruang bagi kolaborasi antar lembaga hukum,” pungkasnya.

Dengan adanya pembahasan mengenai revisi KUHAP ini, diharapkan para pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat agar revisi ini dapat mencerminkan kebutuhan hukum yang lebih baik di masa mendatang. (Bowo)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Prabowo Stop Kebijakan Bahlul yang Menyengsarakan Masyarakat
Perempuan, Karier, dan Kesetaraan: Sudahkah Kita Maju?
Pilkada Oleh DPRD Ciptakan Instabilitas Politik
Wacana Pilkada Melalui DPRD
POLRI, Tidak Bisa di Bawah Kemendagri dan TNI!
FOP, Gapura Gelar Dzikir dan Doa Bersama Untuk Palestina Dipadati Ribuan Warga Pamekasan
Selamat Bekerja Presiden Prabowo – Wapres Gibran, Wujudkan Tata Kelola Kebudayaan Menuju Indonesia Emas Berkepribadian dalam Berkebudayaan
Catatan Yayasan Damarjati Jelang Peringatan Sumpah Pemuda 2024: Lembaga Kebudayaan untuk Merajut Kebhinnekaan Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:55 WIB

Prabowo Stop Kebijakan Bahlul yang Menyengsarakan Masyarakat

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:58 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Soroti Wacana Revisi KUHAP

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:03 WIB

Perempuan, Karier, dan Kesetaraan: Sudahkah Kita Maju?

Kamis, 19 Desember 2024 - 07:59 WIB

Pilkada Oleh DPRD Ciptakan Instabilitas Politik

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:01 WIB

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Jumat, 13 Desember 2024 - 07:39 WIB

POLRI, Tidak Bisa di Bawah Kemendagri dan TNI!

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:45 WIB

FOP, Gapura Gelar Dzikir dan Doa Bersama Untuk Palestina Dipadati Ribuan Warga Pamekasan

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Selamat Bekerja Presiden Prabowo – Wapres Gibran, Wujudkan Tata Kelola Kebudayaan Menuju Indonesia Emas Berkepribadian dalam Berkebudayaan

KANAL TERKINI

https://cirebonkota.go.id/stunting/

DAERAH

Penanggulangan Stunting di Kota Cirebon

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:38 WIB