Pedagang Eceran Ungkap Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Bikin Susah Masyarakat

- Editor

Senin, 3 Februari 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) di pengecer berlaku sejak 1 Februari 2025. Penjualan LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina,

Kebijakan pemerintah tersebut mendapat respon dari berbagai pedagang, salah satunya seorang pedagang warung sembako Puri Bintaro Hijau (PBH), Lia (57) mengatakan bahwa sejak adanya larangan penjual eceran dilarang menjual gas LPG 3 Kg, pihaknya sulit untuk mendapatkan gas ukuran 3 Kg tersebut. Pasalnya para agen gas yang biasanya mendistribusikan juga mengalami kelangkahan karena tidak ada kiriman gas.

“Ya sejak ada aturan pedagang eceran dilarang jual gas LPG 3 Kg, saya sulit mendapatkan gas tersebut, sampai tiga hari sudah kosong warung saya tidak jualan gas,” kata Lia saat ditemui di Kanalindonesia.com, Senin (3/2/2025).

Lia menjelaskan dengan kebijakan tersebut, para konsumen atau masyarakat akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg tersebut.

“Sekarang konsumen atau masyarakat yang mau beli gas LPG 3 Kg semakin susah untuk mendapatkannya, apalagi harus ke agen,” keluhnya.

Menurut dia, alasan pemerintah melarang pedagang eceran menjual gas LPG 3 Kg membuat pendapatan pedagang semakin sulit.

“ Ya larangan pedagang eceran menjual gas LPG 3 Kg dampaknya menjadi penghasilan kita berkurang, dan semakin ekonomi sulit,” jelasnya.

Sementara itu, seorang pedagang bubur kacang Hijau di Larangan Selatan, Tangerang Selatan, Eko (45) mengatakan, dirinya sudah tiga hari tidak berjualan karena sulit mendapatkan gas LPG 3 Kg di warung atau pedagang eceran.

“Sudah tiga hari saya tidak berjualan bubur, karena susah medapatkan gas LPG 3 Kg di pedagang eceran dan agen,” kata Eko.

Eko mengeluh karena dengan larangan pedagang eceran gas LPG 3 Kg, para pedagang akan sulit mendapatkannya dan berdampak bagi penghasilan karena mata pencariannya hanya dari penjualan bubur tersebut.

“Saya mengeluh karena akan sulit mendapat gas LPG 3 Kg tersebut di warung atau agen kecil dan menggangu penjualan saya sehingga berdampak bagi peerkonomian saya,” ungkapnya.(Agus Irawan)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Pemprov DKI Ingatkan Warga Jakarta Manfaatkan Program Cek Pemeriksaan Gratis di Jakarta
Polisi Berhasil Bongkar Pangkalan Gas LPG yang Suntik Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg di Jakut
BPS DKI Beberkan Perekonomian Jakarta Tumbuh 5 Persen pada Tahun 2024
Ritual Thudong 2025 Bangkok – Borobudur Dimulai. 38 Biksu Berjalan Kaki 2.657 KM
Pengadaan APD Covid-19, Niat Membantu di Tengah Bencana Malah Dituduh Korupsi
Prabu Diaz dan Romo Hasanudin Pimpin Perjalanan Spiritual Thudong 2.657 Km
Bongkar SesuaiFakta-Fakta, Lemkapi Minta Kapolda Metro Jaya Ungkap Kasus AKBP Bintoro Secara Transparan
Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro, Kompolnas Minta Propam Periksa Kapolres Jaksel

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:11 WIB

Pemprov DKI Ingatkan Warga Jakarta Manfaatkan Program Cek Pemeriksaan Gratis di Jakarta

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:18 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Pangkalan Gas LPG yang Suntik Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg di Jakut

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:51 WIB

BPS DKI Beberkan Perekonomian Jakarta Tumbuh 5 Persen pada Tahun 2024

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:06 WIB

Ritual Thudong 2025 Bangkok – Borobudur Dimulai. 38 Biksu Berjalan Kaki 2.657 KM

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:40 WIB

Pengadaan APD Covid-19, Niat Membantu di Tengah Bencana Malah Dituduh Korupsi

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:12 WIB

Prabu Diaz dan Romo Hasanudin Pimpin Perjalanan Spiritual Thudong 2.657 Km

Senin, 3 Februari 2025 - 15:53 WIB

Pedagang Eceran Ungkap Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Bikin Susah Masyarakat

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:14 WIB

Bongkar SesuaiFakta-Fakta, Lemkapi Minta Kapolda Metro Jaya Ungkap Kasus AKBP Bintoro Secara Transparan

KANAL TERKINI

https://cirebonkota.go.id/stunting/

DAERAH

Penanggulangan Stunting di Kota Cirebon

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:38 WIB