PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Satuan Reserse narkoba Polres Pacitan berhasil mengamankan dua pengedar obat- obatan terlarang berbahya secara ilegal tanpa memiliki izin edar atau ilegal mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan tanpa memiliki izin edar atau mengedarkan secara ilegal,dan kedua ditangkap di wilayah pantai Teleng ria, Kabupaten Pacitan, pada Selasa 28 Januari 2025.
Kedua orang pelaku berinisial Dolpin dan Sate, dan dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti obat jenis tramadol kemudian uang tunai Rp 90.000 sebagai hasil dari pada penjualan atau obat-obat keras terlarang setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait transaksi peredaran obat ilegal di wilayah hukum Pacitan.
Saya rilis berlangsung, Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho melalui Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiono, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan dua tersangka di lokasi yang berbeda. Kedua tersangka yang diamankan adalah Ardiantoro alias Sate, warga asal Wonogiri yang ditangkap di Teleng, dan Novin Bayu Saputra alias Dolphin, yang diringkus di Gemaharjo.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang, termasuk trihex dan tramadol yang tidak memiliki izin edar, serta 27 butir pil double L yang termasuk dalam kategori obat berbahaya. Berdasarkan keterangan sementara, kedua tersangka diduga telah melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang senilai sekitar 300 ribu rupiah.
“Kami melakukan penangkapan ini setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai transaksi obat terlarang di wilayah ini. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal,” ujar Kompol Pujiono, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 atau 436 Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal 200 juta rupiah.
” Polres Pacitan juga menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus dilanjutkan, karena diduga ada jaringan yang lebih besar yang terlibat dalam peredaran obat terlarang di wilayah Pacitan dan Wonogiri,” ungkapnya.
Tak hanya sampai disitu saja, dalam komitmennya Polres Pacitan menegaskan akan terus memerangi peredaran obat-obatan berbahaya dan narkotika demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat,” tegasnya. ( LC )
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com