Dua pelaku Pemeran Video Syur di Gresik Diamankan Polisi, Pemeran Laki-laki Warga Krian

IRWAN 05 Feb 2025 KANAL GRESIK
Dua pelaku Pemeran Video Syur di Gresik Diamankan Polisi, Pemeran Laki-laki Warga Krian

GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Jagad dunia maya di hebohkan dengan beredarnya video syur yang diperankan oleh warga, dalam tayangan video tersebut tampak seorang wanita dan seorang pria melakukan hubungan intim yang bukan mukhrimnya, antara wanita berinisial VDR (37) asal Kebomas, Gresik dan IBP (27) asal Krian, Sidoarjo, di sebuah hotel di Gresik.

Tak lama berselang, polisi dapat meringkus kedua pelaku pemeran video syur itu. Atas laporan dari seorang pria berinisial POD pada (26/01/2025), dari keterangan polisi, POD adalah suami sah VDR.

Dalam keterangannya saat memimpin konferensi pers, Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, yang didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan.

“Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya,” kata Kompol Danu.

Dikatakan Kompol Danu,” Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi,” lanjutnya. Rabu (05/02/2025).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik tersangka.

Dalam konferensi pers ini, Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber.

Reporter : Irwan kanalindonesia.com