Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya

ARSO 08 Feb 2025 Nasional
Kejagung Tahan  Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata alias IR terkait kasus dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Jumat(07/02/2025) malam.

Isa Rachmatarwata yang masih aktif menjabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malam ini terlihat mengenakan rompi tahanan warna pink. Ia dibawa petugas masuk mobil tahanan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, IR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang kejagung, dan yang bersangkutan saat ini menjabat dirjen anggaran pada kementerian keuangan RI,” ucap Abdul Qohar kepada awak media, Jumat (7/2/2025) malam.

Dikatakan Abdul Qohar, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR.

Qohar menambahkan, Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Kabiro Bapepam LK) bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.

“Yang saat itu menjabat sebagai kabiro asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” terang Abdul Qohar.
Selain itu, tersangka Isa juga menyetujui pemasaran produk Saving Plan dengan membuat surat yang berisikan PT Asuransi Jiwasraya dapat memesan produk Saving Plan.

“Padahal pada saat itu tersangka mengetahui kondisi riil PT Asuransi Jiwasraya yang dalam kondisi insolvensi,” tuturnya.

Qohar menuturkan, dari pemeriksaan penyidik diketahui adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham baik secara langsung maupun manage invest sehingga terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan mengalami kerugian.

“Terhadap fakta tersebut malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK lk 2006-2012,” ucapnya.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025.
“Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” bebernya.

Berdasarkan laporan pemeriksaan, dan investigasi, perbuatan tersangka merugikan Keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000.

Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka terhadap Isa dilakukan penyidik usai mengembangkan kasus korupsi awal yang menyeret Benny Tjokrosaputro Cs.

Sebelumnya Kasus megakorupsi Jiwasraya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.

Selanjutnya ialah mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara. (tim)