Respon KPK, Kasasi Mantan Mentan SYL Ditolak MA

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, SYL tetap dihukum 12 tahun penjara.
“KPK menyampaikan apresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL mantan Menteri Pertanian, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian,” ucap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).
Selain itu, lembagaantirasuah ini juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan sehingga penanganan perkara dapat berjalan efektif.
“Dengan putusan ini, perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK),” tegasnya.
“Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery,” tambahnya.
Tessa menjelaskan, seperti dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan jadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK di lingkungan ASN. KPK juga berharap korupsi serupa tidak terulang.
“Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” tuturnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. SYL tetap dihukum 12 tahun penjara seperti hukuman pada tingkat banding.
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2).
Putusan perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priana dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan diketok pada Jumat (28/2).
“Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara,” ujar MA.