Digugat Pedagang Ayam, BRI Ponorogo Berikan Penjelasan

ARSO 23 Apr 2025 KANAL PONOROGO
Digugat Pedagang Ayam, BRI Ponorogo Berikan Penjelasan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh Samsuri seorang pedagang ayam asal Desa Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, kantor Cabang BRI Ponorogo langsung memberikan penjelasan.

Pimpinan Kantor Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto melalui keterangan tertulisnya menyampaikan,” penagihan yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai dengan alamat lokasi sebagaimana tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) debitur,”ucapnya.

Agus Adi Hermanto menambahkan jika semua sudah dilaksanakan sebagaimana kesepakatan oleh debitur yang tertuang dalam suatu surat pengakuan hutang.

Pun demikian Agus Adi Hermanto menyampaikan jika BRI tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan secara persuasif pihaknya telah menemui nasabah yang bersangkutan dalam upaya mediasi untuk mendapatkan penyelesaian terbaik.

“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnisnya,” tegasnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut Samsuri yang telah menguasakan kepada kuasa hukum Haris Azar telah mendaftarkan gugatanya melalui Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, dan sidang perdana telah digelar pada Senin(15/04/2025) lalu.

Dalam sidang dengan ketua majelis hakim Bunga Meluni Hapsari, Haris Azhar menyatakan jika sidang ditunda dua pekan lagi.

” Berkas yang dibawa kuasa BRI belum lengkap, sehingga sidang ditunda dua minggu lagi,” tegasnya.

Haris menyebut, dalam gugatan perdata tersebut ada tiga pihak yang digugat. Pertama, PT BRI Unit Pasarpon, KCP Ponorogo selaku tergugat, PT BRI pusat yang berkantor di Jalan Jend. Sudirman, Jakarta Pusat selaku tergugat I dan Angger Diva Orlando selaku tergugat II.

Haris menambahkan, atas pemasangan stiker tersebut, klienya mengalami kerugian baik materiel maupun inmateriel.

“Kita menggungat baik dari kerugian materiel maupun in materiel sebesar 50 miliar rupiah,”pungkasnya.(Tim)