Sekadar diketahui, peristiwa jebolnya tanggul yang terjadi pada 11 April 2025 akibat banjir lahar dingin selama dua hari berturut-turut sempat menimbulkan kepanikan warga dan mengakibatkan evakuasi. Pemerintah Kabupaten Lumajang pun menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 11 Mei hingga 8 Agustus 2025, sebagai ruang waktu optimal untuk penanganan dan pemulihan.
Tinjau Perbaikan Tanggul Pasca Banjir Lahar Dingin Semeru, Gubernur Khofifah Targetkan Rampung Dalam Tiga Bulan

Bagikan
Baca berita lainnya:
