Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

UU Kesehatan: Uji Urgensi Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dalam Gugatan Perdata

UU Kesehatan: Uji Urgensi Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dalam Gugatan Perdata

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Eliadi Hulu yang berprofesi sebagai advokat memohonkan uji materiil Pasal 308 ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 161/PUU-XXIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (18/9/2025).

Pasal 308 ayat (2) UU Kesehatan menyatakan, “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.”

Pasal 308 ayat (4) UU Kesehatan menyatakan, “Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien.”

Pasal 308 ayat (6) UU Kesehatan menyatakan, “Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.”

Pasal 308 ayat (7) UU Kesehatan menyatakan, “Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan paling Lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.”

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Agustine Pentrantoni Penau menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai seorang Pasien yang menerima pelayanan kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan tidak tertutup kemungkinan mengalami tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan/atau tindakan malpraktik yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemohon yang dapat diminta pertanggungjawaban secara keperdataan.

“Apabila Pemohon memperjuangkan hak secara keperdataan dengan menggugat Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang bersangkutan ke pengadilan, maka gugatan tersebut tidak serta merta dapat diperiksa dan diadili oleh hakim. Sebab pemeriksaan gugatan Pemohon harus terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagaimana ditentukan Pasal 308 ayat (2) dan ayat (4) UU 13/2023,” sebut Agustine dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. 

Lebih jelas Agustine mengatakan apabila Pemohon hendak mengajukan gugatan perdata terhadap Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan, maka rekomendasi MDP menjadi suatu yang bersifat wajib sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam memperjuangkan hak hukum Pemohon secara keperdataan. Sementara, rekomendasi MDP tersebut hanya akan didapatkan apabila Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang menjadi tergugat berinisiatif untuk memintanya rekomendasi kepada MDP dengan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita