Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengingatkan Pemohon agar memperhatikan kedudukan hukumnya sebagai advokat yang dirugikan atas keberlakuan norma. “Bagaimana menguatkan keberadaan ini, ini berkaitan dengan perlindungan tenaga medis jadi bukan semata-mata dari sudut pasien. Mungkin baca lagi norma yang berkaitan dengan pasien yang menjadi hak saudara di sana ada, perkuat lagi kerugian konstitusionalnya. Pahami juga undang-undang ini yang menganut rezim penyelesaian perkara di luar pengadilan atau melalui MDP, etiknya dulu diperiksa. Kalau sudah selesai dan jika ada pelanggaran etik akan lebih bagus lagi atas rekomendasi (MDP) itu baru dibawa ke ranah hukum keperdataan,” terang Hakim Konstitusi Guntur.
Kemudian Ketua MK Suhartoyo meminta Pemohon untuk mengelaborasi keberadaan legal standing-nya dalam pengajuan perkara ini. “Jika hanya berpotensi sebagai pasien ini perlu menunjukkan potensi sebagai pasien. Lalu substansinya perlu diberikan uraian yang lebih komprehensif berkaitan dengan menjemput original intent-nya, kenapa harus dimintakan rekomendasi MDP dan yang meminta justru para medis yang digugat secara keperdataan itu,” tegas Ketua MK Suhartoyo.
Sebelum menutup sidang, Ketua MK Suhartoyo menginformasikan Pemohon diberikan waktu hingga 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah permohonan yang sudah diperbaiki tersebut dapat diserahkan hingga Rabu, 1 Oktober 2025, pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan mengagendakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

