Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

UU Kesehatan: Uji Urgensi Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dalam Gugatan Perdata

UU Kesehatan: Uji Urgensi Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dalam Gugatan Perdata

Menurut Pemohon adanya tambahan syarat formil dalam pemeriksaan dan mengadili perkara perdata yang diserahkannya hak pengajuan atau permintaan rekomendasi MDP kepada tenaga kesehatan atau tenaga medis yang menjadi tergugat dalam gugatan perdata ini telah secara nyata telah melanggar prinsip due proses of law. Keberadaan norma tersebut yang termuat di dalam Pasal 308 ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) UU 13/2023 tersebut tidak memberikan keadilan prosedural kepada pasien termasuk Pemohon yang memperjuangkan haknya secara keperdataan. Dikarenakan lanjut atau tidaknya gugatan keperdataan tersebut sepenuhnya bergantung kepada kesediaan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang digugat dalam mengajukan rekomendasi kepada MDP.

Petitum Pemohon

Berdasarkan posita tersebut di atas, Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 308 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau menyatakan Pasal 308 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah pengadilan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien”.

Kemudian Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 308 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima”.

Nasihat Hakim

Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan perlu bagi Pemohon untuk memperhatikan norma yang diujikan mengingat keberadaan organisasi profesi umumnya untuk melindungi anggotanya. “Apakah sudah tepat pasal ini yang dipersoalkan untuk mempertanyakan tidak adanya perlindungan terhadap pasien? Lalu pada petitum, bacaan saya yang dikehendaki Pemohon pada angka 2 untuk dinyatakan inkonstitusional, jika demikian apakah ayat 1, 3, 5, dan 7 itu tidak berdampak? Karena pasal itu satu napas, dan di sini ada juga petitum alternatif. Apakah tidak memberikan perlindungan kepada para medis? Sehingga perlu diperkuat maksudnya,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita