Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

DPR dan Pemerintah Sebut UU TNI Batasi Pengisian Jabatan Sipil oleh Prajurit TNI

DPR dan Pemerintah Sebut UU TNI Batasi Pengisian Jabatan Sipil oleh Prajurit TNI

Dalam persidangan tersebut, para Pemohon dari Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025 menyatakan mencabut permohonan setelah melalui kesepakatan secara bersama-sama. “Kami Pemohon Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025  yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ini, izin menarik berkas permohonan kami. Yang telah didasari oleh beberapa pertimbangan, baik internal maupun eksternal dan telah disepakati oleh seluruh Pemohon. Kami telah mengirimkan surat melalui pos beberapa hari lalu,” ujar Ursula Lara mewakili Pemohon secara daring dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya.

Sebelumnya, para Pemohon Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 menyatakan Pasal 47 ayat (2) UU TNI disinyalir dapat berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan atas pengangkatan prajurit TNI pada jabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan. Berlakunya ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunakan kekuasaan oleh penguasa karena mengangkat prajurit TNI pada jabatan strategis yang hanya ditujukan untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan prinsip demokrasi. Bahkan jauh dari menjunjung prinsip supremasi sipil yang dicita-citakan pada masa reformasi 1998 sebagai bentuk pencegahan terhadap dwifungsi militer dalam menduduki jabatan sipil.

Sementara para Pemohon Perkara Nomor 82/PUU-XIII/2025 mendalilkan Pasal 7 ayat (2) Angka 9 dan Angka 15 serta Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil dapat bersifat negatif apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat secara kontekstual. Sebab, keterlibatan yang berlebihan akan dikhawatirkan akan memecah konsentrasi, pengaturan, pelatihan, dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran utamanya dalam menghadapi perang. Sehingga keterlibatan TNI ini, dapat melupakan raison d’etre militer itu sendiri. Selain itu, keterlibatan yang tidak tepat dapat menimbulkan bentuk-bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil. Hal ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi maupun maupun pembangunan profesionalisme. Oleh karenanya, keterlibatan TNI dalam ranah sipil harus dibatasi secara tegas dan dilaksanakan berdasarkan prinsip dan pengaturan norma yang ketat.

Adapun Pemohon Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 menilai Pasal 53 ayat 4 UU TNI berpotensi membuka penyalahgunaan wewenang eksekutif. Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang. Dengan demikian, norma a quo dinilai melanggar asas due process of law dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif. Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mempertimbangkan pencabutan UU TNI secara keseluruhan.(*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita