JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materi Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (8/10/2025).
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada Herlambang Perdana Wiratraman menjadi Ahli dimaksud menyampaikan keterangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Ahmad mengatakan diperlukan tafsir yang ketat dan tegas (lex stricta) oleh MK agar tidak menimbulkan kesalahan dalam menafsirkan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP. Tafsir itu harus memastikan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam kedua pasal tersebut adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil di lapangan hukum pidana dan memastikan para subjek delik yang telah dikecualikan dalam UU PDP dan undang-undang lain ketika mengungkapkan data pribadi milik orang lain tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana dan tidak bisa dipidana.
“Sepanjang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang lain menyatakan perbuatan mengungkapkan data pribadi milik orang lain bukan sebagai perbuatan melawan hukum, maka subjek delik tersebut tidak dapat dikenakan pidana ketika mengungkapkan data pribadi milik orang lain,” ujar Ahmad.
Sebagai informasi, Pasal 65 ayat (2) UU PDP berbunyi “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.” Pasal 67 ayat (2) UU PDP berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Ahmad mengatakan, dalam Pasal 15 ayat (1) atau Pasal 20 ayat (2) huruf e atau Pasal 50 UU PDP memberikan pengecualian dalam pemrosesan data pribadi, tetapi pasal-pasal ini akan menyulitkan penegak hukum mengkaitkannya dengan ketentuan pidana yang ada di dalam Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP. Pasal 15 ayat (1) atau Pasal 20 ayat (2) huruf e atau Pasal 50 tidak secara otomatis digunakan ketika ada laporan ke penegak hukum terkait dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP.
Penyidik akan membutuhkan waktu lama memahami pasal-pasal ini sehingga berpotensi dalam penetapan tersangka atau dalam bahasa masyarakat “dikriminalisasi”.
Demikian juga dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah undang-undang yang dapat dipertimbangkan sebagai tafsir untuk menyatakan mengungkapkan data pribadi dalam konteks kerja-kerja jurnalistik, akademik, dan seni/budaya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ketiga undang-undang ini pun tidak mudah dipahami penegak hukum dan membutuhkan ahli dalam memahami undang-undang ini ketika ada laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP.

