Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Larangan Ungkap Data Pribadi dalam UU PDP Perlu Tafsir Ketat dan Tegas

Larangan Ungkap Data Pribadi dalam UU PDP Perlu Tafsir Ketat dan Tegas
humas MKRI

Permohonan ini menyusul adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mengenai transfer data pribadi warga negara sebagai bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik. Pemohon menilai kesepakatan mengenai transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tanpa ada mekanisme persetujuan rakyat berdampak signifikan terhadap kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana diamanatkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita