“Ada perbedaan tafsir unsur melawan hukum itu sendiri terutama terkait dengan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” kata Ahmad.
Kemudian, Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan kerja jurnalis diberikan kebebasan melakukan upaya penelusuran informasi dalam rangka jurnalisme investigatif, tak terkecuali membongkar data pribadi.
Pers dalam kerjanya, juga bukan tanpa batas, karena pers tunduk pembatasannya pada mekanisme hukum pers yang melandasi kerja-kerja jurnalistik berbasis Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagai cerminan bersikap independen dan profesional, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Selain itu, Herlambang melanjutkan, jurnalis juga berkewajiban untuk tetap menguji informasi, berimbang, tak menghakimi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Hal ini, ditafsirkan dengan menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Lebih tegas lagi dalam KEJ menyebutkan khusus soal pelindungan data pribadi.
Berdasarkan Pasal 9 KEJ, “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”
“Dengan konstruksi hukum pers berbasis KEJ, seharusnya Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) perlu ditafsirkan mengecualikan frasa ‘melawan hukum’ terkait kerja jurnalistik, yang konteksnya untuk membentengi hak atas kebebasan pers,” kata Herlambang.
Herlambang juga mengatakan tentunya sifat melawan hukum terkait data pribadi dalam Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 67 ayat 2 UU PDP, dalam konteks akademik, menjadi tidak relevan dan bertentangan dengan hukum perkembangan doktrin dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk kebebasan akademik.
Tak hanya secara hukum, melainkan pula basis kerangka teoritik hak asasi manusia menjadi landasan utama dalam pengembangan kebebasan akademik karena lahir dari tradisi keilmuan untuk kemanusiaan.
Kemudian, Herlambang pun menuturkan tafsir pengecualian Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 67 ayat 2 UU PDP terhadap karya seni menjadi perlu menjadi dasar pertimbangan. Hal ini sebagaimana dinyatakan Eberle (2017), bahwa seni dilindungi karena memajukan pengetahuan dan mengejar kebenaran; merupakan tindakan realisasi diri; dapat mengawasi pemerintah; serta dapat bertindak sebagai katup pengaman untuk meredakan tekanan yang menumpuk pada individu atau masyarakat.
Perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 diajukan Pengajar Prof Masduki, Ilustrator/Pembuat Karikatur Amry Al Mursalaat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP). Menurut para Pemohon, Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP membuka tafsir yang luas dan tidak ketat yang memungkinkan hak-hak konstitusional para Pemohon terancam karena tugas-tugas pekerjaannya kerap kali melibatkan pengungkapan data pribadi guna pemenuhan hak atas informasi publik.
Sidang ini juga digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 137/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan dosen ilmu hukum sekaligus advokat Rega Felix terkait pengujian Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PDP. Menurutnya, pasal tersebut sama sekali tidak menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan data pribadi yang sejati, seolah-olah persoalan transfer data pribadi hanya dianggap sebagai persoalan teknis yang tidak berdampak jauh pada kehidupan rakyat.

