Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP, Menko Yusril Tegaskan Prosesnya Sesuai Pasal 14 UUD 1945

ARSO 26 Nov 2025
Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP, Menko Yusril Tegaskan Prosesnya Sesuai Pasal 14 UUD 1945

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sudah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku.

Menko Yusril menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Rehabilitasi tersebut terbit setelah melalui mekanisme konstitusional yang benar.

“Sebelum Presiden menandatangani Keppres Rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP, beliau terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). MA telah memberikan pertimbangan tertulis, dan hal itu tercantum dalam konsiderans Keppres,” tegas Yusril di Jakarta, Selasa (25/11).

Yusril menguraikan bahwa pemberian rehabilitasi didasarkan pada fakta hukum bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baik para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding, sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan.

“Karena putusan telah inkracht dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi,” kata Menko Yusril.

Keppres Rehabilitasi ini secara otomatis memulihkan seluruh kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara. Melalui Keppres ini, ketiga mantan direksi ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.

“Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana. Dengan Keppres ini, status mereka sebagai direksi non-aktif juga otomatis pulih dan kembali menjadi aktif sebagaimana sediakala,” jelasnya.

Sebelumnya, ketiga mantan direksi PT ASDP divonis bersalah dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Mereka adalah Ira Puspadewi (mantan Dirut), divonis 4,5 tahun penjara; M Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024), divonis 4 tahun penjara; Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024), divonis 4 tahun penjara.

Menko Yusril menambahkan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden bukanlah hal baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Presiden sebelumnya juga pernah menggunakan hak ini, seperti saat Presiden BJ Habibie memberikan rehabilitasi nama baik kepada Letjen TNI (Purn) HR Dharsono pada tahun 1998, sebagai bagian dari pemulihan keadilan era Reformasi. Baru-baru ini, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara yang kembali aktif mengajar setelah putusan MA.