SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus penjualan satwa dilindungi dan diselundupkan dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Timur (Kaltim) ke Surabaya kembali digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dua pelaku berinisial EF (29), warga Kabupaten Gresik dan DS (34), warga asal Kabupaten Tulungagung kini telah diretapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya IPTU Arief Rizky menjelaskan, puluhan satwa dilindungi diangkut menggunakan truk Fuso yang dikemudikan EF, pada hari Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Dari Kaltim, keduanya menumpangi KM Dharma Rucita I dan sandar di Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak Surabaya.
“Selanjutnya pada hari Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul 01:00 Wib penyelidikan kita lakukan di KM Dharma Rucita I bersama petugas Karantina Hewan Surabaya,” ujar IPTU Arief di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Senin (04/04/2022).
Masih kata Arief, saat dilakukan penggeladahan di dalam truck Fuso ditemukan barang bukti (BB) 44 ekor burung Jenis Murai Batu, 300 ekor burung jenis Kolibri, 2 ekor burung jenis Cicilan, 9 ekor burung jenis kapas tembak, 60 ekor burung jenis Cucak Ijo, 1 buah Hp merek Oppo,1 unit truk Fuso merek HINO Nopol B-9482-TJ beserta STNK dan kunci kontak.
1 buah HP merek Oppo warna Biru Hitam, 50 ekor burung murai batu, 15 ekor burung tledekan, 50 ekor burung srindit, 84 ekor burung cucak hijau, 20 ekor burung kacer, 10 ekor burung gelatik, 5 ekor burung beo dan 20 ekor burung ciblek.
Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Jalan Kalianget Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sedangkan puluhan ekor satwa yang dilindungi itu di serahkan ke petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” sebut Arief.
Karena terbukti melanggar hukum, kedua tersangka akan dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU RI nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya dan pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta Rp dan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Ady
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com