Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo membuat keputusan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi selaku Dirut PT ASDP dan dua direksi lainnya. Sebelumnya, mereka ditahan KPK hingga diadili di pengadilan Tipikor untuk kasus dugaan korupsi dalam proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Sidang Tipikor di PN Jakarta Pusat pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4,6 tahun untuk Ira dan 4 tahun untuk dua terdakwa lainnya. Ketiganya juga divonis merugikan negara Rp1,2 triliun.
Khairil yang juga menekuni dunia dakwah Islam ini menilai, rehabilitasi itu membuktikan Presiden Prabowo dapat menunjukkan negara tidak abai terhadap fenomena perbedaan cara pandang keadilan substantif. Bahkan, bukti berkomitmen hadir melindungi hak hak warga negara, dan menjamin kepastian hukum.
“Sejak KPK didirikan Presiden Megawati, baru Presiden Prabowo yang punya keberanian moral menegakkan keadilan substansial dan material dari sudut pandang pengambil keputusan. Termasuk, dalam memberikan abolisi terhadap kasus tuduhan korupsi yang menjerat Tom Lembong,” kata Khairil.
Khairil juga berharap rehabilitasi ini dijadikan koreksi kinerja penegak hukum di Indonesia, agar tidak bertindak semau-maunya dalam menerapkan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan, semata mata tidak hanya melihat aspek yuridis formal dalam menjerat pejabat pemerintah / BUMN yang dibebani tanggungjawab mengejar target kinerja untuk mendukung pertumbuhan ekonomi demi kepentingan ekonomi negara.
“Ini signal presiden bahwa aparat penegak hukum harus meningkatkan profesionalisme, obyektif, berintegritas, bertanggungjawab menjaga citra institusi dalam menangani perkara serupa di masa mendatang,” kata Alumni Fakultas Hukum UGM ini.
Selain itu, lanjut Khairil, penegak hukum dituntut meningkatkan pemahaman tentang lingkup bisnis yang melatarbelakangi keputusan aparat pemerintah atau BUMN. Khususnya, keterkaitan bisnis dengan tata kelola perekonomian negara. Sehingga, searah dengan sikap presiden dalam mengejar pertumbuhan ekonomi secara transparan dan berkeadilan.
“Aparat penegak hukum jangan mempertahankan beda persepsi penerapan UU Korupsi, sehinga para eksekutif di pemerintahan takut melangkah karena kebijakan terobosan beresiko dijerat pidana Undang Undang Pemberantasan Korupsi,” tegas Khairil menyontohkan kasus yang menimpa dirinya maupun Ira Puspadewi dkk.
Hukum Bepihak Bunuh Karier
Khairil membeberkan dinamikanya, tahun 2020 pengadilan memvonis dirinya 2 tahun itu hingga inkrah di tingkat MA. Ia juga dinyatakan bersalah lantaran melakukan Kerjasama Operasi dengan PT TME untuk pengikatan Cadangan Batubara dengan pola reserve portfolio. Yaitu, dengan mendirikan perusahaan patungan pemasok batubara untuk PLTU Mulut Tambang PLN, baik yang akan dibangun maupun yang sudah beroperasi di PLTU Mulut tambang Simpang Blimbing.
Ironinya, kerjasama tersebut didakwa menyalahgunakan wewenang dan divonis ada niat jahat merugikan negara Rp477 miliar, lantaran Khairil membuat kebijakan perubahan aturan memangkas birokrasi. Padahal, tujuannya untuk mencapai target Cadangan Batubara demi memenuhi pengamanan pasokan Batubara di PLTU Mulut Tambang yang dibebankan kepadanya.
“Padahal, semua yang saya lakukan sudah dilakukan audit Ernst & Young dengan kesimpulan kerjasama tersebut layak. Bahkan, juga dilakukan audit keuangan oleh PWC & Delloite dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lembaga audit itu dalam presentasinya tidak ada indikasi fraud,” ungkap Khairil.

