Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Senasib dengan Ira Puspitadewi, Mantan Dirut PLN Batubara Khairil Puji Terobosan Presiden Prabowo

Senasib dengan Ira Puspitadewi, Mantan Dirut PLN Batubara Khairil Puji Terobosan Presiden Prabowo

BPK RI saat itu, lanjut KHairil, juga merekomendasikan kerjasama agar dilanjutkan, karena berpotensi menguntungkan negara. Faktanya, lima hakim yang mengadili dimana 1 hakim menyatakan discenting opinion menghukumnya dengan hukum 2 tahun penjara.

“Karena hukum, terlanjur berpihak pada yang berniat membunuh karakter dan karier, sehingga kebijakan itu dianggap merugikan negara,” keluh Khairil.

Khairil sebenarnya mengundurkan diri PT PLN (Persero) sejak 2015. Gegara ketidakpuasannya terhadap sikap manajemen induk PT PLN (Persero) terkait kebijakan sebagai Dirut PLN Batubara tersebut, sehingga berbuntut. Pada 2020, Kejaksaan Agung turun tangan menyidik perkaranya dan melimpahkan ke pengadilan.

Kokos sebagai CEO PT TME yang menjadi mitra kerjasama Khairil, akhirnya di pengadilan dihukum 4 tahun. Kokos juga sudah mengembalikan cash uang yang diterima Rp477 miliar ke penyidik.

“Saya ikhlaskan, meski jadi korban cacatnya keadilan hingga dua tahun menghuni penjara. Tapi, saya bersyukur Presiden Prabowo mau mencegah Ira Puspadewi dan dua rekannya tidak sampai tidur di kamar penjara, akibat kebijakan sebagai direksi yang menguntungkan perusahaan, namun didakwa korupsi” tegas Khairil.

Ikhwal heboh rehabilitasi ini, KPK menetapkan Ira Puspadewi selaku Direktur Utama perusahaan BUMN, PT ASDP periode 2017-2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2019–2022.

Selain Ira, dua orang bawahannya juga dijadikan tersangka. Yaitu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024) Harry Muhammad Adhi. Juga seorang tersangka lagi, yakni owner PT JN bernama Adjie.

Selanjutnya, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Dalam sidang 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi menolak keras dirinya didakwa merugikan negara, lantaran mengakuisisi PT JN.

Di depan majelis hakim, Ira meyakinkan akuisisi tersebut justru menguntungkan negara, karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Persidangan pada 20 November 2025, majelis hakim menghukum Ira selama 4,6 tahun. Yusuf dan Harry juga divonis masing-masing empat tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,25 triliun tersebut.

Namun, Ketua Majelis Hakim Sunoto berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan anggota mahelis hakim yang lain. Ia menilai perbuatan ketiga terdakwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi.

Vonis kasus Ira yang ternyata isteri mantan wartawan Tempo dan pernah jadi Pemred Berita Buana, Pemred Republika, Zaim Uchrowi ini sempat jadi polemik hangat. Banyak pihak menilai reputasi Ira sebagai profesional jauh dari tindakan korup.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa yang lain. yakni Yusuf dan Harry. (Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita