Pemkab Ponorogo Gelar Pasar Murah, Stabilitas Harga Pangan Dijaga Jelang Akhir Tahun
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkum) menggelar bazar/ pasar murah kebutuhan pokok di Paseban Alun-Alun Ponorogo pada Rabu (3/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga dan menekan laju inflasi, khususnya menjelang akhir tahun.
Ratusan warga memadati lokasi sejak pagi hari untuk mendapatkan komoditas pangan dengan harga yang jauh lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.
Kepala Dinas Perdagkum Kabupaten Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan, menjelaskan bahwa pasar murah ini merupakan bagian dari intervensi pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah mengintervensi pasar, khususnya dalam menjaga stabilitas harga komoditas pokok menjelang periode hari besar dan akhir tahun,” ujar Ringga Dwi Heri Irawan.
“Kami menyalurkan berbagai komoditas dengan harga yang sudah disubsidi, sehingga beban pengeluaran masyarakat dapat diringankan. Dengan adanya pasar murah ini, kami berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan tidak terjadi lonjakan harga yang signifikan di pasar reguler,” terangnya.
Dalam pasar murah ini, Pemkab Ponorogo memberikan subsidi yang signifikan, membuat harga jual kepada masyarakat (Harga Operasi Pasar/OP) jauh di bawah harga pasaran.
Berikut adalah daftar harga komoditas yang disalurkan: beras 5 Kg : Rp55.000,- ; minyak goreng 1 L Rp14.500,-; Gula 1 Kg Rp14.000,-; telur 1 Kg Rp 24.000,-; bawang merah 1 Kg Rp 33.000,-; cabai rawit 1 Kg Rp 58.000
Ringga menambahkan bahwa pelaksanaan pasar murah ini bekerja sama dengan Bulog dan sejumlah distributor lokal guna menjamin kualitas dan kuantitas produk yang dijual, dengan total nilai subsidi yang mencapai puluhan juta rupiah.
Kegiatan ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek yang efektif dalam mengatasi fluktuasi harga, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai harga acuan komoditas pangan.











