Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat Dorong Ketegasan Disnaker Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Buruh PT Namasindo Plas
BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) HJ. Nur Djulaeha S. IP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak buruh, menyusul belum adanya penyelesaian tuntas terhadap sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang mencuat di lapangan, termasuk dugaan pelanggaran oleh PT Namasindo Plas yang berlokasi di Desa Giri Asih, Kecamatan Batujajar, KBB.
Menanggapi pertanyaan terkait tindak lanjut konkret Komisi IV, anggota DPRD menyampaikan bahwa upaya pendampingan dan pengawasan sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Bahkan, beberapa kasus di lapangan disebut telah selesai secara administratif, namun komitmen yang sebelumnya dibangun belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Kalau kegiatan, kami memang ada jadwal, salah satunya hari Rabu. Tapi kasus ini sebetulnya sudah berjalan lama. Ada komitmen yang dibangun, namun tidak dipenuhi,” ujarnya Nur Djulaeha.
Ia menjelaskan bahwa serikat pekerja telah menyampaikan tuntutan normatif sesuai aturan ketenagakerjaan, termasuk tahapan-tahapan perjuangan hak buruh. Salah satu persoalan serius yang kembali diungkit buruh adalah dugaan penggelapan iuran BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Komisi IV, persoalan tersebut seharusnya segera diselesaikan karena sudah masuk dalam kategori pelanggaran.
“Itu sudah disampaikan oleh serikat pekerja dan harusnya segera dituntaskan. Kalau buruh masih berbaik hati, itu justru menunjukkan itikad baik dari mereka. Tapi secara aturan, itu sudah ada unsur pelanggaran,” tegasnya.
Komisi IV juga menyoroti sejumlah kasus kecelakaan kerja yang dinilai sangat memprihatinkan, termasuk adanya pekerja yang mengalami cedera serius hingga patah tangan, namun tidak mendapatkan kompensasi dan bahkan tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, lalu langsung mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ada buruh yang tangannya patah, tidak ada kompensasi, tidak masuk BPJS Ketenagakerjaan, dan langsung di-PHK. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Meski demikian, Komisi IV menegaskan bahwa pihaknya tidak masuk ke ranah teknis penindakan. Fungsi DPRD adalah pengawasan dan advokasi, serta mendorong instansi terkait untuk bertindak lebih tegas.
“Kami selalu hadir di lapangan, memfasilitasi, mendukung buruh. Tapi ketegasan itu harus datang dari Dinas Tenaga Kerja. Harus ada langkah yang lebih komprehensif dan lebih tegas,” katanya.
Ia menilai perlakuan terhadap buruh dengan masa kerja belasan hingga puluhan tahun yang diberhentikan begitu saja merupakan pelanggaran serius, baik dari sisi aturan ketenagakerjaan maupun nilai kemanusiaan.
“Sudah 20 sampai 22 tahun masa kerja, tapi dibuang begitu saja. Itu sangat melanggar, bukan hanya aturan ketenagakerjaan, tapi juga kemanusiaan,” tegasnya.
Komisi IV DPRD KBB memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Jika ke depan masih ditemukan pembangkangan atau pelanggaran berulang dari pihak perusahaan, DPRD membuka peluang mendorong langkah-langkah yang lebih tegas, baik melalui Dinas Tenaga Kerja maupun melalui kewenangan DPRD.
“InsyaAllah kami akan terus memantau. Kalau ini masih terus terjadi, tentu harus ada langkah lain yang lebih tegas,” pungkasnya. (Fey)











