KPK Terbitkan Aturan Baru Gratifikasi, Batas Hadiah Pernikahan Naik Menjadi Rp1,5 Juta

ARSO 28 Jan 2026
KPK Terbitkan Aturan Baru Gratifikasi, Batas Hadiah Pernikahan Naik Menjadi Rp1,5 Juta

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui regulasi mengenai pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026 ini mengubah sejumlah poin krusial, termasuk menaikkan batas nilai pemberian yang tidak wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara.

Salah satu perubahan signifikan terletak pada nilai batas wajar pemberian untuk hadiah pernikahan atau upacara adat/agama. Kini, penyelenggara negara boleh menerima pemberian hingga Rp1.500.000 per pemberi tanpa wajib melapor ke KPK, naik dari aturan sebelumnya yang hanya membatasi sebesar Rp1.000.000.

Selain itu, KPK mengatur ulang batasan pemberian non-uang antar-rekan kerja menjadi maksimal Rp500.000 per pemberian dengan akumulasi Rp1.500.000 per tahun.

Sebelumnya, batas pemberian ini hanya sebesar Rp200.000 dengan total akumulasi yang sama. KPK juga menghapus ketentuan batas Rp300.000 untuk momen pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun, dan menyesuaikannya ke dalam kategori pemberian antar-rekan kerja.

Terkait prosedur administratif, KPK kini menetapkan bahwa laporan yang terlambat lebih dari 30 hari kerja akan otomatis ditetapkan sebagai milik negara.

KPK juga mempercepat batas waktu tindak lanjut kelengkapan laporan; jika pelapor tidak melengkapi dokumen dalam 20 hari kerja (sebelumnya 30 hari), maka laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti.

Peraturan baru ini juga memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi. UPG memiliki tujuh tugas utama, mulai dari mengelola laporan, memelihara barang titipan hingga statusnya ditetapkan, hingga melakukan sosialisasi dan pelatihan pengendalian gratifikasi.

Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.