Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Herman Khaeron Dorong Revisi Total UU Perkoperasian, Minta Penguatan Pengawasan dan Kepastian Hukum

Herman Khaeron Dorong Revisi Total UU Perkoperasian, Minta Penguatan Pengawasan dan Kepastian Hukum

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada perubahan sejumlah pasal tertentu. Menurutnya, pembenahan regulasi koperasi perlu dilakukan secara komprehensif agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menghambat perkembangan koperasi nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Herman saat rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat itu, pembahasan revisi UU Perkoperasian tidak boleh dilakukan secara parsial dengan hanya merujuk pada satu bagian dari Pasal 33 UUD 1945. Ia menilai seluruh norma yang terkandung dalam pasal tersebut harus menjadi landasan dalam penyusunan regulasi baru.

“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” ujar Herman.

Herman menyambut baik dimulainya pembahasan revisi UU Perkoperasian yang telah lama dinantikan. Ia mengingatkan bahwa sejak dibatalkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi, Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai dasar hukum sementara. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan.

Ia menilai ketidakpastian hukum tersebut telah berdampak serius terhadap perkembangan koperasi di Indonesia. Bahkan, lemahnya regulasi dan pengawasan dinilai menjadi salah satu faktor munculnya berbagai pelanggaran dalam praktik perkoperasian yang merugikan masyarakat.

“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah,” katanya.

Menurut Herman, aspek pengawasan menjadi salah satu poin krusial yang harus diperkuat dalam revisi undang-undang tersebut. Pasalnya, sebagian besar aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dan sistem pengawasan yang efektif.

Karena itu, ia mendorong agar regulasi baru nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku koperasi, tetapi juga mampu membangun mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan akuntabel.

Lebih lanjut, Herman menekankan pentingnya mengintegrasikan seluruh substansi Pasal 33 UUD 1945 dalam penyusunan aturan baru. Selain ayat (1) yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, ia menilai ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) juga memiliki keterkaitan erat dengan penguatan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

“Yang menurut saya lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” tegasnya.

Herman menambahkan masih terdapat sejumlah pasal strategis yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan lanjutan RUU Perkoperasian.

Ia berharap revisi undang-undang kali ini dapat melahirkan regulasi yang lebih kuat, adaptif, dan mampu mengembalikan peran koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita