Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Hari Ini Jaksa Periksa 2 Anggota Dewan Aktif, Total 44 Saksi Dipanggil

Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Hari Ini Jaksa Periksa 2 Anggota Dewan Aktif, Total 44 Saksi Dipanggil

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami dugaan penyimpangan dana tunjangan perumahan anggota dewan. Terbaru, penyidik kembali memanggil dua anggota DPRD Ponorogo aktif untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (6/7/2026).

Langkah ini menambah panjang daftar saksi yang harus menghadap jaksa penyidik. Sebelum pemanggilan hari ini, Kejari Ponorogo telah memeriksa 44 orang saksi untuk memintai keterangan mereka terkait kasus tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, membenarkan adanya agenda pemeriksaan penambahan saksi tersebut.

“Hari ini kami memanggil 2 orang anggota DPRD aktif untuk dimintai keterangan dalam dugaan kasus tunjangan perumahan,” ucap I Komang Ugra saat memberikan konfirmasi.

Dengan bergulirnya pemeriksaan terhadap dua legislator aktif tersebut, total saksi yang telah menghadap penyidik kini mencapai 52 orang.

Kasintel Kejari Ponorogo menyebutkan bahwa para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari lingkungan internal sekretariat dewan(Setwan), banggar hingga anggota dan jajaran pimpinan DPRD.

“Semua berasal dari berbagai unsur, mulai dari staf di Setwan (Sekretariat Dewan), mantan Sekwan, Sekwan aktif, mantan anggota dewan, anggota DPRD aktif, hingga unsur pimpinan,” tegas Ugra.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan ini menyasar alokasi dana tunjangan perumahan dengan nominal yang bervariasi setiap bulannya. Ketua DPRD Ponorogo dilaporkan menerima tunjangan berkisar Rp24 juta, Wakil Ketua sebesar Rp18 juta, sedangkan anggota DPRD menerima sebesar Rp12 juta.

Tidak hanya fokus pada besaran tunjangan, pihak penyidik kini juga menemukan indikasi kerugian negara dari sektor perpajakan. Tim penyidik menduga ada kelalaian atau kesengajaan terkait kewajiban pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dari dana yang dicairkan kepada para legislator dan mantan anggota dewan tersebut.

“Dari tunjangan yang diterima, diduga belum terpotong pajak PPh 21,” pungkas Ugra.

Hingga saat ini, Kejari Ponorogo masih terus mengumpulkan alat bukti dan memperdalam keterangan para saksi guna menentukan kelanjutan status hukum dari kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan ini.

Penyidik telah menaikan kasus tunjangan perumahan ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Untuk menguatkan dan melengkapi berkas perkara, penyidik masih menjadwalkan pemanggilan ke sejumlah anggota DPRD aktif.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita