Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JOMBANG

Fraksi PDIP Kawal Kasus Utang Nenek di Jombang Hingga Temui Titik Terang, Berakhir Damai

Fraksi PDIP Kawal Kasus Utang Nenek di Jombang Hingga Temui Titik Terang, Berakhir Damai
Tampak Pertemuan Fraksi PDIP Jombang dengan Pihak Bank Jombang. Foto: Faiz_kanalindonesia.com

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Sengkarut utang yang membelit Ngatini, seorang lansia nasabah Bank Jombang, akhirnya menemui titik terang. Setelah dimediasi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Bank Jombang sepakat menghentikan gugatan sederhana terhadap Ngatini, menghapus bunga dan denda, serta memastikan aset milik nasabah tidak akan disita.

Langkah mediasi dilakukan Fraksi PDI Perjuangan setelah kasus Ngatini menjadi sorotan publik. Dalam pemberitaan sebelumnya, utang yang disebut berawal dari Rp500 ribu disebut membengkak hingga sekitar Rp70 juta sehingga memicu perhatian masyarakat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Dodit Eko Prasetiyo, mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Fraksi langsung mendatangi Kantor Bank Jombang guna meminta penjelasan secara menyeluruh terkait riwayat pinjaman Ngatini.

“Kami menindaklanjuti informasi yang berkembang di media mengenai Bu Ngatini. Karena itu kami datang langsung ke Bank Jombang untuk mengetahui kronologi sebenarnya,” ujar Dodit usai berkoordinasi dengan pihak Bank Jombang di Mapolres Jombang, Senin (6/7/2026) siang.

Menurut Dodit, berdasarkan penjelasan pihak bank, pinjaman Ngatini telah berlangsung sejak awal tahun 2000-an dan memiliki riwayat transaksi yang cukup panjang.

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan menilai penyelesaian perkara harus mengedepankan rasa keadilan. Sebagai mitra kerja Bank Jombang melalui Komisi B DPRD Jombang, fraksi kemudian menyampaikan sejumlah usulan agar persoalan tersebut tidak semakin membebani nasabah.

“Kami meminta agar aset Bu Ngatini diamankan terlebih dahulu, kemudian bunga dihentikan, dendanya dihapus, dan proses gugatan yang sedang berjalan juga dihentikan,” kata Dodit.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur musyawarah merupakan solusi terbaik agar semua pihak memperoleh keadilan tanpa harus mengorbankan aset milik nasabah.

“Kami menginginkan win-win solution. Gugatan sederhana dihentikan, bunga dihentikan, denda dihapus sehingga persoalan ini bisa selesai dengan baik,” tambahnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita