Bank Jombang Setuju Tempuh Jalan Damai
Upaya mediasi tersebut mendapat respons positif dari manajemen Bank Jombang. Pihak bank menyampaikan apresiasi kepada Fraksi PDI Perjuangan karena berhasil mempertemukan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan.
Kasi Kepatuhan Bank Jombang, Angga Dwi, mengatakan hasil pertemuan menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah memfasilitasi proses penyelesaian persoalan yang dialami Ibu Ngatini. Ada win-win solution yang kami sepakati bersama,” ujar Angga.
Dalam kesepakatan tersebut, Bank Jombang menetapkan tiga kebijakan utama untuk meringankan beban Ngatini. Pertama, menghentikan seluruh perhitungan bunga pinjaman yang masih berjalan.
Kedua, menghapus seluruh denda yang selama ini menambah nilai kewajiban nasabah. Ketiga, memberikan jaminan bahwa aset milik Ngatini tidak akan disita maupun dilelang selama proses penyelesaian berlangsung.
Tak hanya itu, Bank Jombang juga resmi menghentikan gugatan sederhana yang sebelumnya telah diajukan ke pengadilan. Dengan pencabutan gugatan tersebut, Ngatini dipastikan tidak lagi menjalani proses persidangan.
“Bahwa gugatan sederhana sudah kami hentikan. Artinya Ibu Ngatini tidak akan dipanggil lagi oleh pengadilan,” pungkasnya. (Fa’iz)

