PBG Belum Terbit
Pither menjelaskan, sejumlah proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan perizinan lain yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, disebut telah diajukan oleh pengembang.
Namun, hingga kini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama pembangunan belum diterbitkan.
“Yang menjadi persoalan fatal adalah masalah pembebasan tanah. Kalau tanahnya belum beres, tentu legalitasnya harus dipertanyakan,” tegasnya.
Ia menilai belum tuntasnya penguasaan lahan menjadi salah satu faktor yang menghambat penerbitan PBG.
“Kalau pemilik tanahnya belum beres, bagaimana PBG bisa keluar. Itu yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Pengembang Janji Lunasi Akhir Juli
Dalam forum rapat tersebut, pihak penjual lahan menyampaikan bahwa pengembang berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran tanah paling lambat akhir Juli 2026. Pernyataan itu disaksikan pemerintah setempat dan menjadi catatan penting DPRD dalam proses pengawasan.
“Kami pegang pernyataan itu. Sekarang kami menunggu realisasinya sesuai yang disampaikan kepada masyarakat,” kata Pither.
Meski menemukan sejumlah persoalan, DPRD menegaskan tidak akan melampaui kewenangannya. Tindak lanjut administratif, termasuk kemungkinan penanganan pelanggaran, dapat dilakukan oleh instansi teknis seperti Satpol PP Kabupaten Bandung Barat apabila ditemukan pelanggaran yang memerlukan penindakan lebih lanjut.
DPRD juga menegaskan bahwa pengawasan proyek dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Setiap aduan yang masuk akan menjadi dasar bagi dewan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan.

