Tata Ruang Ikut Disorot
Selain pembebasan lahan dan perizinan, Komisi III DPRD KBB turut menyoroti kesesuaian tata ruang kawasan proyek. Jika terdapat lahan yang masuk kategori lahan pertanian yang harus dilindungi, seluruh pihak diwajibkan mematuhi ketentuan tata ruang yang berlaku.
Meski demikian, DPRD menilai proyek Ariandra Cityville masih memiliki peluang untuk dilanjutkan apabila pengembang mampu menuntaskan seluruh kewajiban pembebasan lahan dan memenuhi persyaratan administrasi yang masih menjadi catatan pemerintah.
“Kalau masalah tanah selesai, maka persoalan utamanya selesai. Perizinan yang lain sebagian besar sudah ditempuh, hanya memang belum sampai pada tahap akhir yaitu terbitnya PBG,” pungkas Pither.

