Bambang juga menyinggung adanya laporan terkait persoalan aset tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut laporan itu dikaitkan dengan seseorang bernama Doni selaku Ketua Umum DPP LP2KP RI yang sebelumnya menyampaikan persoalan tersebut melalui laporan dan pemberitaan media.
Dalam kesempatan itu, Bambang juga mempertanyakan kedudukan hukum pihak yang mengklaim lahan serta meminta seluruh pihak memastikan siapa yang memiliki dasar kepemilikan yang sah.
“Kalau memang Pemda memiliki sertifikat, silakan dibuktikan. Jangan sampai nanti persoalan ini kembali menjadi sengketa,” katanya.
Bambang juga menyampaikan adanya putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menurutnya perlu menjadi perhatian Pemda KBB dalam menentukan status lahan tersebut.
Atas dasar itu, ia berpendapat bahwa persoalan legalitas lahan harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum Pemerintah Daerah melakukan perubahan atau pembaruan perjanjian dengan KPSBU.
“Setelah terbit sertifikat, baru kita adakan addendum. Soal addendum silakan, tetapi legalitasnya harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Bambang menilai persoalan aset daerah tidak bisa diselesaikan secara parsial. Menurutnya, masih banyak persoalan aset Pemerintah Kabupaten Bandung yang perlu dibenahi sejak proses pemekaran wilayah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD KBB Amung Ma’mur menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya dua persepsi berbeda di internal pemerintahan mengenai status lahan yang digunakan KPSBU.

Menurut Amung, di satu sisi bidang aset Pemerintah Daerah berpegang pada pandangan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemda. Namun, di sisi lain, Camat Lembang menyampaikan adanya persoalan legalitas dan klaim kepemilikan yang harus terlebih dahulu diselesaikan.
“Artinya, ini harus ada keterlibatan pimpinan untuk menyelesaikannya. Camat, Bagian Hukum, dan Bidang Aset harus duduk bersama. Saya melihat ada dua persepsi yang berbeda,” kata Amung.

