Amung menilai Camat Lembang pada prinsipnya tidak menolak keberadaan aset Pemda, tetapi meminta agar aspek legal formalnya diperbaiki dan diperjelas.
Selain itu komisi II juga melihat persoalan ini memiliki konsekuensi terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apabila status lahan telah jelas dan perjanjian pemanfaatannya dapat diperbarui secara sah, maka keberadaan KPSBU di atas lahan tersebut berpotensi memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah Atau PAD.
“Kalau tidak ada addendum, tentu tidak ada pemasukan ke Pemda. Di satu sisi, kami di Komisi II berpegang pada keterangan Bidang Aset. Tetapi kalau sudah inkracht, kenapa tidak didiskusikan? Itu yang harus dicari solusinya,” ujar Amung.
Karena itu, Komisi II mendorong Pemerintah Daerah segera menyatukan persepsi antara perangkat daerah terkait. Persoalan legalitas, status kepemilikan, hingga dasar pemanfaatan lahan harus diselesaikan secara transparan dan berdasarkan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Amung menegaskan, penyelesaian polemik tersebut tidak boleh berhenti pada perbedaan pendapat antar-OPD. Pemerintah Daerah harus segera mengambil langkah konkret agar status lahan menjadi terang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Intinya, sudut pandang itu harus diselesaikan secara internal OPD. Camat harus bisa memberikan penjelasan dan argumentasi yang jelas, baik kepada bidang hukum maupun bidang aset. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut,” pungkasnya.
Polemik lahan KPSBU tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Di satu sisi, Pemda berkepentingan memastikan aset daerah memberikan kontribusi terhadap PAD.
Namun di sisi lain, kepastian hukum mengenai status dan dasar kepemilikan lahan menjadi prasyarat utama sebelum langkah administrasi seperti addendum dilakukan.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, Komisi II DPRD KBB mendorong adanya forum bersama antara Pemda, KPSBU, Camat Lembang, Bagian Hukum, Bidang Aset, serta pihak terkait lainnya untuk mengurai persoalan berdasarkan dokumen dan putusan hukum yang sah.
Langkah tersebut dinilai penting agar polemik lahan seluas 3.950 meter persegi itu tidak berkembang menjadi sengketa hukum baru sekaligus memberikan kepastian bagi Pemerintah Daerah maupun KPSBU.

