BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Rangkaian persoalan yang muncul di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) dalam beberapa waktu terakhir membuka ruang untuk melihat lebih jauh bagaimana sesungguhnya rantai birokrasi bekerja.
Mulai dari rendahnya realisasi anggaran, temuan hasil pemeriksaan, kekosongan jabatan, dinamika rotasi dan mutasi, persoalan pelayanan publik hingga koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), seluruhnya tidak serta-merta dapat diarahkan kepada satu pejabat atau satu institusi.
Untuk menemukan benang merahnya, persoalan tersebut perlu dibaca melalui peta tanggung jawab birokrasi, mulai dari kepala daerah, Sekretaris Daerah (Sekda), kepala OPD, pejabat teknis hingga lembaga pengawasan.
Secara sederhana, kepala daerah merupakan penentu arah kebijakan dan prioritas pemerintahan. Sekda menjadi simpul utama koordinasi birokrasi. Kepala OPD bertugas menerjemahkan kebijakan ke dalam program sektoral, sementara pejabat teknis menjalankan kegiatan di lapangan.
Di sisi lain, Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah memiliki fungsi pengawasan internal, sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalankan pemeriksaan eksternal sesuai kewenangannya. DPRD pun memiliki fungsi pengawasan politik terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Dengan struktur tersebut, pertanyaan pentingnya bukan semata-mata siapa yang harus disalahkan, melainkan pada titik mana rantai kebijakan, koordinasi, pengendalian, pelaksanaan dan pengawasan mengalami hambatan.
Bupati Menentukan Arah
Sebagai kepala daerah, Bupati berada pada posisi tertinggi dalam struktur pemerintahan daerah dan memiliki kewenangan dalam menetapkan visi, prioritas serta arah kebijakan pemerintahan.
Karena itu, ketika persoalan birokrasi terjadi berulang dan melibatkan banyak sektor, perlu dilihat apakah persoalan tersebut muncul karena arah kebijakan yang tidak cukup jelas atau justru karena kebijakan yang telah ditetapkan tidak mampu diterjemahkan secara efektif oleh jajaran birokrasi.
Dua kondisi tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda.
Jika kebijakan tidak jelas, persoalannya dapat berkaitan dengan kepemimpinan dan proses pengambilan keputusan. Namun, apabila arah kebijakan sudah ditetapkan tetapi tidak berjalan seragam di lapangan, maka perhatian perlu diarahkan pada aspek manajemen birokrasi, koordinasi dan kemampuan eksekusi.
Sekda sebagai Titik Simpul Birokrasi
Di antara kepala daerah dan OPD, posisi Sekda menjadi salah satu titik yang strategis untuk dianalisis.
Sekda memang bukan pelaksana teknis seluruh program pemerintah daerah. Namun, Sekda memiliki peran penting dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan kebijakan kepala daerah dapat diterjemahkan ke dalam kerja birokrasi secara terintegrasi.
Karena itu, apabila berbagai persoalan muncul secara bersamaan di sejumlah OPD, maka efektivitas koordinasi dan pengendalian birokrasi di level Sekda menjadi salah satu aspek yang layak diperiksa.
Misalnya ketika koordinasi antar-OPD tidak berjalan baik, program prioritas pemerintah daerah mengalami keterlambatan, realisasi anggaran rendah, terjadi kekosongan jabatan strategis, OPD berjalan sendiri-sendiri atau kebijakan kepala daerah diterjemahkan secara berbeda-beda.
Namun demikian, posisi Sekda sebagai simpul koordinasi tidak otomatis berarti seluruh persoalan yang terjadi di OPD menjadi tanggung jawab pribadi Sekda.
Sekda lebih tepat dipandang sebagai titik penting dalam sistem manajemen pemerintahan yang perlu diuji efektivitasnya ketika persoalan yang sama muncul secara lintas sektor.

