Kepala OPD dan Pejabat Teknis
Setelah kebijakan diterjemahkan ke dalam program, tanggung jawab pelaksanaan berada pada masing-masing OPD sesuai tugas dan kewenangannya.
Jika persoalan hanya terjadi pada satu sektor, maka penelusuran harus diarahkan lebih spesifik kepada kepala OPD dan pejabat teknis yang menangani program tersebut.
Pertanyaan yang harus dijawab antara lain apakah perencanaan program sudah tepat, apakah penganggaran realistis, bagaimana proses pengadaan dilakukan, apakah pengendalian internal berjalan, serta sejauh mana kepala OPD melakukan pengawasan terhadap jajaran di bawahnya.
Pada level teknis, persoalan seperti kelebihan pembayaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan pekerjaan, administrasi yang tidak lengkap, barang atau jasa yang tidak dimanfaatkan secara optimal hingga target kegiatan yang tidak tercapai harus ditelusuri berdasarkan siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pada setiap tahapan.
Namun, penelusuran tidak boleh berhenti pada pejabat teknis semata.
Harus dilihat pula apakah pimpinan OPD mengetahui persoalan tersebut, apakah ada mekanisme pengawasan, apakah masalah pernah dilaporkan, serta apakah temuan atau peringatan yang muncul sebelumnya telah ditindaklanjuti.
Ketika Masalah Terjadi Berulang
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, terdapat lima lapisan penting dalam membaca persoalan birokrasi.
Pertama, kepala daerah sebagai penentu arah kebijakan.
Kedua, Sekda sebagai simpul koordinasi dan pengendalian birokrasi.
Ketiga, kepala OPD sebagai pengelola dan penerjemah kebijakan sektoral.
Keempat, pejabat teknis sebagai pelaksana kegiatan dan pengelola administrasi teknis.
Kelima, Inspektorat, APIP serta lembaga pengawasan eksternal sebagai bagian dari sistem pengawasan.

