Jika disimulasikan dalam tata kelola aset publik, sebuah proyek pembangunan pasar tradisional tidak cukup hanya dinilai “berhasil” karena anggarannya terserap 100% (Ekonomi) dan fisik pasarnya selesai tepat waktu (Efisiensi). Kriteria utama efektivitas (Effectiveness) baru terpenuhi jika pedagang mau menempati lapak tersebut, pembeli berdatangan, dan perputaran ekonomi lokal meningkat pesat. Jika pasar tersebut sepi dan ditinggalkan, maka proyek tersebut gagal memenuhi prinsip Value for Money.
Titik Krusial Manajemen Aset
Mengapa krisis Value for Money sering terjadi dalam siklus Manajemen Aset di sektor publik? Jika kita membedah alur manajemen aset—mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pemeliharaan, pemanfaatan, penyusutan, hingga perbendaharaan dan ganti rugi—terdapat beberapa titik krusial yang sering mengalami kesalahan fatal:
Bias Perencanaan Kebutuhan (Planning Bias)
Banyak instansi pemerintah menyusun Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) hanya berdasarkan “keinginan” (wants), bukan berdasarkan “kebutuhan nyata” (needs). Pendekatan penganggaran yang sering berorientasi pada penyerapan anggaran di akhir tahun memicu proyek-proyek impulsif. Akibatnya, barang atau gedung dibeli dan dibangun tanpa analisis kelayakan operasional jangka panjang.
Tantangan Pengadaan Modern Berbasis Digital (E-Procurement & E-Katalog)
Meskipun pemerintah telah meluncurkan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mendorong penggunaan E-Purchasing serta E-Katalog, praktik penyimpangan etika pengadaan masih kerap dijumpai. Pengadaan barang yang tidak transparan atau tidak sesuai spesifikasi melahirkan aset-aset berkualitas rendah yang cepat rusak sebelum masa manfaat ekonomisnya berakhir.
Inersia Pemanfaatan dan Pemeliharaan
Aset negara/daerah memiliki lima mekanisme pemanfaatan resmi: Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah / Bangun Serah Guna (BGS/BSG), dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Sayangnya, birokrasi yang kaku dan ketakutan para pengelola aset terhadap risiko hukum membuat banyak aset didiamkan begitu saja daripada dimanfaatkan secara produktif bersama sektor swasta atau masyarakat.
Mengabaikan Perhitungan Penyusutan dan Penghapusan
Secara akuntansi, aset tetap mengalami penurunan nilai (depreciation). Ketika aset sudah tidak efisien lagi untuk dipertahankan, proses penghapusan (disposal) atau tuntutan ganti rugi barang sering kali ditunda-tunda akibat rumitnya administrasi. Walhasil, aset terus menumpuk di gudang menjadi sampah visual dan beban pencatatan.
Bayangkan sebuah pemerintah kota membangun gedung pusat promosi UMKM senilai Rp10 miliar.
Skenario Tanpa VFM: Gedung berdiri megah, namun berlokasi jauh dari pusat keramaian dan tidak dilengkapi akses transportasi yang memadai. Setelah diresmikan, tidak ada pelaku UMKM yang mau menyewa karena biaya operasional listrik dan kebersihan sangat mahal. Gedung tersebut akhirnya kosong selama lima tahun, berdebu, dan plafonnya ambrol. Di sini, negara rugi dua kali: rugi biaya pembangunan Rp10 miliar dan rugi biaya perawatan gedung kosong tiap tahun.
Skenario Berbasis VFM: Sebelum gedung dibangun, pemerintah melakukan kajian kebutuhan dan lokasi secara matang. Pengadaan jasa konstruksi dilakukan secara transparan melalui E-Procurement. Setelah selesai, pemerintah tidak mengelola gedung itu sendiri secara birokratis, melainkan menggandeng asosiasi UMKM atau komunitas kreatif daerah melalui mekanisme Kerjasama Pemanfaatan (KSP). Gedung ramai oleh acara ekosistem ekonomi kreatif, menciptakan lapangan kerja baru, dan memberikan pemasukan retribusi secara rutin ke kas daerah.

