JAKARTA, KANALINDONESIA.COM : Kementrian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) dalam menyelesaikan dua organisasi cabang olahraga tenis meja kini semakin memanas, bukan hanya caranya Kemenpora Dito Ariotedjo menyelesaikan masalah dalam dua organisasi cabang olahraga tenis meja yang sudah berlangsung 10 tahun lama nya kini malah muncul Tigalisme. Cabang olahraga (Cabor) tenis meja yang terdiri dari dua kepengurusan organisasi tenis meja yaitu Pengurus Pusat PTMSI yang dipimpin oleh Ketua Umum Komjen. Pol. (Purn). Drs. Oegroseno, S.H. sejak 31 Oktober 2013 dan Pengurus Besar PTMSI yang dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Besar PTMSI, Peter Layardi Lay sejak tahun 2019 dan kini muncul lagi FTMI (Federasi Tenis Meja Indonesia) yang dibentuk oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Dalam pertemuan nya pada saat itu di tanggal 18 November 2024 Kementrian Pemuda dan Olahraga, Kemenpora langsung memanggil dua kubu organisasi untuk mengakomodir pertemuan dalam penyelesaian dua cabor tenis meja di kantor PPIKON lt 3 Senayan Jakarta di bawah pertemuan dan undangan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Dr. Surono.
Dalam pertemuan nya Kemenpora membentuk FTMI (Federasi Tenis Meja Indonesia) oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, hal ini langsung di bantah oleh Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno, saya dalam pertemuan itu memang tidak dilibatkan atau di undang langsung, itu pertemuan apa, klo seperti ini bagaimana kita bisa menyatukan, saya tidak di undang untuk pertemuan nya, ini akan menjadi masalah baru apa bila Kemenpora bentuk FTMI apa dasar dan maksudnya, ini akan menjadi masalah baru bahkan Tigalisme di Cabang Olahraga Tenis Meja, ada nama Sjafrie Sjamsoeddin dan beberapa nama lain nya yang dilibatkan untuk menjadi Ketua Umum.
Kalau sudah seperti ini ayo kita adu legalitas yang mana yang lebih resmi secara Federasi Internasional Tenis Meja (International Table Tennis Federation atau ITTF) siapa yang lebih resmi di bawah federasi internasional. Sejak tahun 1963, PTMSI sudah diakui sebagai anggota ITTF lebih dulu, bagaimana kita mau bersatu kalau yang di lakukan Kemenpora makin tidak benar, di pertemuan dan undangan kita sama sekali tidak pernah dilibatkan.
Jangan sampai ada manipulasi informasi tentang organisasi tenis meja dari Kemenpora yang menyatakan sebagai sengketa organisasi. Di PTMSI tidak ada Sengketa Organisasi seperti yang di atur oleh PerMenpora Nomer 14 tahun 2024. Dua Organisasi di PTMSI terjadi karena Ketua Umum KONI Pusat membentuk PB PTMSI bulan Januari 2014 padahal Oktober 2013 sudah ada PP PTMSI. Dengan adanya dua organisasi PTMSI sudah ditempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara, Putusan Mahkamah Agung RI dan Putusan BAORI yang sudah inkracht.

