Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANGKALAN

Di Bangkalan, ASN Terlibat Narkoba, Tiada Maaf Bagimu

Di Bangkalan, ASN Terlibat Narkoba, Tiada Maaf Bagimu

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Menyikapi pemberitaan miring di dunia maya (media sosial) terkait 2 oknum Apratur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangkalan diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu – sabu. Salah satunya ASN dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan – Jatim, berinisial DW. Diketahui sudah 2 kali dijebloskan ke penjara, tepatnya tahun 2017 selama 1 tahun dan 2021 divonis 1 tahun hukuman penjara gara – gara terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu.

Mirisnya lagi, kemarin, Kamis 15 Mei 2025 DW bersama satu lagi oknum ASN Disdik Bangkalan lainya, inisial MF. Diamankan aparat Sat.Narkoba Polres Bangkalan karena tertangkap tangan menawarkan narkoba jenis sabu – sabu. Itu berarti untuk ketiga kalinya DW akan kembali menghuni sel penjara.

Sementara itu, dari hasil menggali pendapat dari berbagai sumber mengatakan bahwa untuk tersangka DW sepertinya tiada maaf bagimu. Karena telah melakukan kesalahan fatal. Termasuk pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi dan ditengarai oknum DW akan berhadapan dengan sanksi pemecatan sebagai ASN.

Terbukti dari pernyataan keras Bupati Bangkalan, Lukman Hakim yang memastikan pemecatan terhadap oknum ASN yang terlibat kasus narkoba sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.

“Oknum ASN tersebut sudah dua kali terkena sanksi dan kasus yang ketiga ini merupakan yang terakhir. Pastinya akan dilakukan pemecatan. Walaupun demikian, kami masih menunggu kepastian hukum sebelum melaksanakan proses lewat BKPSDM,” terang Bupati Bangkalan Lukman Hakim, Kamis malam (15/5/2025)

Lebih lanjut, Lukman Hakim menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah menyurati Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperoleh keterangan secara resmi mengenai status tersangka ASN tersebut.

“Jika terbukti bersalah, kami akan mengambil tindakan tegas dan melakukan pemecatan terhadap oknum yang bersangkutan sesuai aturan demi menjaga marwah integritas ,”pungkasnya. (sumaryanto_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita