JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024, Jumat (15/8/2025).
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) di Jakarta Timur,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakart.
Pun demikian Budi menyampaikan, KPK akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut setelah penggeledahan selesai.
“Ini masih berlangsung, nanti akan kami sampaikan updatenya apa saja yang diamankan,” tutur Budi.
Diketahui saat ini KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk 6 bulan ke depan. Pencegahan juga dilakukan terhadap dua orang lain dalam perkara ini.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8).
KPK juga telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

