JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Undang-Undang Cipta Kerja menyederhanakan proses perizinan dengan mengintegrasikan izin lingkungan ke perizinan berusaha. Penyederhanaan ini diharapkan dapat meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum. Demikian keterangan DPR RI yang disampaikan oleh Anggota Komisi III Hinca I.P. Pandjaitan XIII dalam sidang lanjutan dari uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (UU Cipta Kerja) pada Kamis (18/9/2025). Sidang keenam dari permohonan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang mengajukan uji materiil Pasal 13 Huruf B, Pasal 22 Angka 1, Pasal 22 Angka 3, Pasal 22 Angka 5, Pasal 22 Angka 8, Pasal 22 Angka 9, Pasal 22 Angka 10, Pasal 22 Angka 14, Pasal 22 Angka 15, Pasal 22 Angka 16, Pasal 22 Angka 17, Pasal 22 Angka 18, Pasal 22 Angka 28 UU Cipta Kerja ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Ahli dari Pemohon.
Hinca melanjutkan, dengan diintegrasikannya ketentuan ini, apabila terjadi pelanggaran dalam standar dan pengelolaan lingkungan, maka yang akan terkena konsekuensi berupa perizinan berusaha. Integrasi persetujuan lingkungan ke perizinan berusaha ini sejatinya memperkuat perlindungan karena jika terjadi pelanggaran, yang dicabut bukan hanya persetujuan lingkungan tetapi keseluruhan izin berusahanya.
DPR RI menegaskan bahwa jaminan kepastian merupakan prasyarat utama untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam konteks ini, perizinan menjadi pintu masuk untuk meyakinkan pelaku usaha, bahwa modal yang ditanam akan tumbuh dan berkembang dalam lingkungan usaha yang kondusif. Dengan kondisi ideal, pelaku usaha akan memperoleh layanan mudah, efisien, dan tanpa mengorbankan keselamatan lingkungan serta proteksi sosial yang menjadi bagian penting perekenomian.
Kemudian Hinca menambahkan sebelum adanya UU Cipta Kerja ini, pencabutan izin lingkungan tidak otomatis mencabut izin usaha, sehingga kegiatan tetap berlangsung meski melanggar aturan lingkungan. Sistem baru ini memastikan pelanggaran lingkungan langsung berdampak pada kelangsungan usaha. Norma ini menegaskan bahwa aturan yang kuat bagi pelaku usaha.
“Dengan demikian, perubahan izin lingkungan jadi persetujuan lingkungan merupakan penyempurnaan sistem perizinan yang memperkuat dan bukan melemahkan perlindungan lingkungan hidup,” jelas Hinca.
Masyarakat yang Terdampak Langsung
Selanjutnya DPR memberikan keterangan tentang keberadaan Pasal 26 ayat (2) UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan perubahannnnya ini, memperjelas kata “masyarakat” sebagai pihak yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Hal ini ditujukan agar masyarakat yang ada di sekitar area yang akan dilakukan suatu usaha tersebut, lebih aktif berpartisipasi dalam penyusunan amdal, karena masyarakat tersebut memahami lingkungan dan dampak dari usaha tersebut.
Dijelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut atas pelibatan masyarakat dalam penyusunan amdal termuat dalam Pasal 28 s.d. Pasal 34 PP 22/2021. Norma ini, menurut DPR semakin memperkuat hak konstitusional yang memastikan masyarakat terdampak langsung mendapat prioritas dalam proses partisipasi. Hal ini selaras dengan asas kepastian hukum dan kemanfaatan yang diatur Pasal 10 UU 30/2014. SelaIn itu, jelas Hinca, ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap dijamin melalui mekanisme amdal yang komprehensif dengan melibatkan tim uji kelayakan yang memiliki kompetensi teknis.

