Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Gugatan CLS Terhadap PT. Kasih Jatim dan Kantah Gresik atas Penelantaran Tanah di Desa Banyuurip

Gugatan CLS Terhadap PT. Kasih Jatim dan Kantah Gresik atas Penelantaran Tanah di Desa Banyuurip

GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Sidang lanjutan gugatan Citizen Law Suit yang dilakukan seorang Warga Negara bernama Ricky Gusnanto di PN. Gresik atas dugaan penelantaran tanah yang dilakukan oleh PT. Kasih Jatim selaku pengembang Perumahan Kota Damai di Desa Banyuurip dan adanya pembiaran penelantaran tanah terlantar oleh Kantah Kab. Gresik masih terus bergulir. Pada jum’at 10 Oktober 2025, Majelis Hakim PN. Gresik yang di Ketuai oleh Ari Karlina SH. MH, melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara No. 39/Pdt.G/2025/PN.Gsk, di lokasi tanah yang dijadikan objek penelantaran tanah di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dasar dari gugatan penelantaran tanah tersebut menurut Ricky adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Nomor.350.9-64-1-1994, tertanggal 20 Mei 1994, tentang Pemberian Ijin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perumahan (Real Estate) seluas 200 Ha di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

“Dimana dengan diberikannya surat tersebut seharusnya PT Kasih Jatim sebagai pengembang perumahan Kota Damai harus menggunakan pemanfaatan tanah seluas 200 Ha tersebut untuk pembangunan perumahan, tetapi fakta dilapangan pada kenyataannya, PT. Kasih Jatim dalam melakukan pembangunan rumah rumah yang ada, telah melanggar isi dari surat ijin tersebut,”kata Ricky.

Sudah lebih dari 30 tahun sejak surat ijin tersebut diberikan, pembangunan perumahan hanya berkisar 10% atau hanya sekitar 20 Ha saja yang terlaksana, dan sisanya lebih dari ratusan hektar masih berupa tanah kosong yang telah ditumbuhi rumput liar, ilalang, semak belukar dan sebagian tanah terlihat telah menjadi tempat pembuangan sampah.

Yang menarik dari sidang PS ini adalah, saat sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim dan mempersilahkan kepada Penggugat apakah ada yang ingin disampaikan oleh Penggugat, saat itu kemudian, Ricky sebagai Penggugat CLS menyampaikan Surat Pernyataan Keberatan Dalam Pemeriksaan Setempat (PS), dengan alasan bahwa “diduga” PT. Kasih Jatim sebagai Tergugat I, telah melakukan pembakaran rumput rumput liar, ilalang dan semak belukar di lokasi tanah objek sengketa, 3 hari sebelum dilakukan sidang PS tersebut dan hingga pagi hari sebelum Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut datang, pihak Tergugat I masih sibuk memasang beberapa banner di beberapa titik lokasi, yang menerangkan kalau tanah tersebut milik PT. Kasih Jatim dan hal tersebut sempat dilakukan protes oleh Ricky sebagai Penggugat.

“Mengingat hal hal yang dilakukan oleh Tergugat I dengan melakukan pembakaran lahan yang telah tertutupi oleh rumput liar dan ilalang sudah barang tentu telah mengubah fisik objek sengketa sehingga dapat mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya di lapangan dan dengan demikian Tergugat I telah berupaya menghambat Majelis Hakim dalam memperoleh kebenaran materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 153 HIR tentang Pemeriksaan Setempat (PS) dan tindakan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan dengan itikad tidak baik (bad faith) dan upaya menghalangi proses peradilan (obstruction of justice),” lanjutnya.

Ricky menambahkan,” Namun sangat aneh dan sangat disayangkan, Surat Pernyataan Keberatan tersebut tidak mau diterima oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Karlina SH, MH, dengan alasan keberatan bisa disampaikan melalui agenda sidang saat penyampaian Kesimpulan pada sidang menjelang putusan,” tuturnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita