Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SIDOARJO

PT Purnama Indo Investama Diduga Langgar Aturan Soal Pembangunan Jalan di Atas Tanah Kas Desa

PT Purnama Indo Investama Diduga Langgar Aturan Soal Pembangunan Jalan di Atas Tanah Kas Desa

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW), Sigit mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dugaan tindak pidana terkait pembangunan jalan di atas tanah kas desa (TKD) yang disewa oleh PT Purnama Indo Investama.

Polemik ini mencuat setelah Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo melakukan sidak ke lokasi jalan integrasi menuju Perumahan Mutiara Regency. Namun, langkah DPRD dinilai tidak serius karena tidak disertai pemanggilan terhadap pihak pengembang, padahal pembangunan jalan di atas TKD diduga kuat melanggar aturan. Jum’at (31/10/2025).

Pada Kamis (30/10), DPRD Sidoarjo juga menggelar rapat tertutup menghadirkan pakar tata ruang dari ITS sebagai tim ahli. Rapat tersebut membahas aspek regulasi pembongkaran tembok penghubung antarperumahan. Namun, JCW menilai langkah itu tidak tepat karena seharusnya DPRD terlebih dahulu memanggil pengembang untuk dimintai klarifikasi terkait izin dan legalitas pembangunan jalan di atas tanah kas desa.

JCW menegaskan bahwa,” pembangunan di atas aset desa tanpa dasar hukum yang sah dapat berpotensi menjadi tindak pidana penyalahgunaan aset negara. Karena itu, lembaga tersebut meminta APH segera turun tangan melakukan penyelidikan agar tidak terjadi pembiaran atas pelanggaran tata ruang dan penyewaan aset desa,” ujar Sigit.

Reporter : Irwan

Editor : Irwan

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita